Yogyakarta – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan adanya dana desa berjumlah besar masuk ke desa guna meningkatkan pembangunan daerah.
Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk dapat mengelola sumber dana dan peluang yang ada di daerah.