PSKK UGM Gelar Lokakarya Program CSR

09 October 2012 | admin
Media, Media, Siaran Pers

YOGYAKARTA – Pada 4 April 2012 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan sebuah peraturan pemerintah yang mengatur tentang program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Pengaturan tersebut tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2012 yang kemudian melahirkan tuntutan serius bagi setiap perusahaan untuk mewujudkan program CSR.

Pada konteks yang lebih makro, pengesahan peraturan pemerintah ini merupakan bentuk kesediaan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan himbauan United Nation Global Compact, salah satu badan PBB untuk merealisasikan program CSR. Program CSR menurut UN Global Compact, program CSR mencakup isu hubungan industrial, proteksi lingkungan hidup, anti korupsi, dan penghargaan hak asasi manusia. Namun, banyak perusahaan belum memahami konsep CSR secara utuh. Banyak di antara perusahaan memahami CSR sebatas pada realisasi program pengembangan masyarakat (community development). Padahal, program pengembangan masyarakat hanya merupakan salah satu elemen program CSR.

Berkaitan dengan itu, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan bersama Magister Studi Kebijakan Universitas Gadjah Mada mengadakan “Lokakarya Program CSR” pada Kamis (04/10) pukul 08.00 WIB. Bertempat di Ruang Auditorium, Gedung Masri Singarimbun PSKK UGM, lokakarya dihadiri oleh para peserta dari 52 perusahaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta merupakan penggiat atau pemegang kewenangan dalam menjalankan program CSR di perusahaannya masing-masing.

Forum lokakarya berlangsung selama dua sesi. Sesi pertama, pembahasan tentang PP Nomor 47 Tahun 2012 serta arti pentingnya program CSR. Sesi ini menghadirkan Drs. Mulyadi Sumarto, MPP, staf pengajar sekaligus peneliti PSKK UGM selaku pembicara.

Mulyadi memiliki perhatian pada isu negara kesejahteraan (welfare state), pengembangan masyarakat (community development), serta kajian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Jadi CSR atau tanggung jawab sosial itu sebenarnya merupakan upaya pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan model

pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dan pada saat yang sama menjamin agar generasi mendatang memiliki kesempatan yang sama untuk terpenuhi kebutuhannya,” ujar Mulyadi Sumarto.

Jika suatu perusahaan tidak bersedia merealisasikan program CSR, kepercayaan masyarakat justru akan tergerus, khususnya bagi perusahaan yang melakukan pengolahan sumber daya alam dan meninggalkan efek merugikan yang paling kasat mata. Kepercayaan masyarakat sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat guna menjalankan proses produksinya.

Pada sesi yang sama, Agus Heruanto Hadna, PhD., Wakil Ketua Pengelola Magister Studi Kebijakan UGM juga berbagi pengalamannya dalam mendampingi beberapa program CSR di Kabupaten Teluk Bintuni. Sejak 2009, Agus Heruanto bersama tim melakukan pendampingan dalam rangka mendorong terbentuknya sistem administrasi di Kabupaten Bintuni yang kompeten, transparan, serta administrasi yang akuntabel dalam aspek perencanaan, manajemen anggaran, pelayanan publik, dan pertumbuhan sosial ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam program pendampingan tersebut, PSKK UGM selalu menjalin kemitraan. Para mitra terdiri dari berbagai macam elemen seperti pemerintah daerah, kementerian, LSM/NGO, lembaga-lembaga PBB, perusahaan, hingga institusi pendidikan lainnya.

Sementara itu, pada sesi kedua para peserta lokakarya berdiskusi tentang masalah yang dihadapi dalam pengembangan program CSR selama ini. Tentang bagaimana bentuk realisasinya, evaluasi, hingga cara mengkomunikasikannya kepada publik. []

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi:

Drs. Mulyadi Sumarto, MPP
Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM
Gedung Masri Singarimbun, Jalan Tevesia, Bulaksumur, Yogyakarta

Hp: 08156871568