Pengelolaan RTH Kota Yogyakarta Kembali Dievaluasi EventsMediaTraining Monday, 29 June 2015 Yogyakarta, PSKK UGM — Proporsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen dari luas kota secara keseluruhan. Klausul ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.