Pengelolaan RTH Kota Yogyakarta Kembali Dievaluasi

Yogyakarta, PSKK UGM — Proporsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen dari luas kota secara keseluruhan. Klausul ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.