• About UGM
  • Portal Academic
  • IT Portal
  • Library
  • LPPM
  • Email
Universitas Gadjah Mada Center for Population and Policy Studies
Universitas Gadjah Mada
  • About CPPS
    • About CPPS UGM
    • Organizational Strucrure
    • Researcher
    • Partner
    • Facilities
  • Events
    • Conference
    • Seminar
    • Training
    • Workshop
  • Publication
    • Journal Population
  • Media
    • Press Release
    • Essay & Opinion
    • Gallery
    • Media Archives
  • Contact Us
  • Home
  • Media

Pakar: Pernikahan Dini Erat dengan Kemiskinan

  • Media
  • 3 November 2014, 11.03
  • By : admin

Metrotvnews.com, Jakarta: Dalam persidangan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, saksi ahli sepakat menyebut perkawinan yang terjadi pada usia belia erat dengan kemiskinan.

Adapun aturan yang dibahas dalam uji materi ini adalah Pasal 7 UU Perkawinan yang memberi batas usia perkawinan untuk lelaki adalah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Regulasi itu disebut dapat membuka ruang bagi terjadinya perkawinan pada usia muda.

Profesor Muhadjir Darwin dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai rentang umur itu masih dalam kategori usia anak. Konferensi internasional, kata dia, menetapkan usia di bawah 18 tahun masih tergolong anak-anak.

"Kalau dinikahkan sebelum dewasa, ada implikasi sosial yang akan menghantui, seperti retan trafficking, pendidikan, dan kemiskinan," ujar Profesor Muhadjir dalam sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).

Ia menilai pernikahan anak ini erat kaitannya dengan faktor pendapatan. Tujuan penikahan semacam ini untuk membantu beban keluarga. Ia menyimpulkan, ada hubungan yang kuat antara pernikahan anak di bawah umur dengan kemiskinan. "Perkawinan anak bisa melanggengkan kemiskinan," papar dia.

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Institut Kapal Perempuan, Misiyah. Ia mengatakan pernikahan di bawah umur dapat menutup akses pendidikan, khususnya pada perempuan. Pada akhirnya, kaum hawa hanya akan bekerja disektor informal dengan upah rendah dan rentan kekerasan. Mereka akhirnya berpotensi mengalami kemiskinan.

"Mereka akan menempati posisi kerja di sektor informal, seperti pelayan toko, pembantu rumah tangga, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan. Upahnya antara Rp9.000 dan tidak lebih dari Rp20.000 dengan jam kerja panjang lebih dari 10 jam kerja," beber Misiyah. [] Yogi Bayu Aji

*Sumber: Metrotvnews.com | Foto: Humas Mahkamah Konstitusi

Tags: human trafficking kemiskinan Mahkamah Konstitusi Muhadjir Darwin pendidikan pernikahan anak pernikahan dini rentang usia pernikahan sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 UU Perkawinan

Related Posts

KEMISKINAN MULTIDIMENSI: Dorong Pengembangan Indikator dan Parameter Lokal

Media Thursday, 21 January 2016

Yogyakarta, PSKK UGM – Pemerintah memang perlu didorong untuk mulai menggunakan pendekatan baru dalam menangani persoalan-persoalan kemiskinan. Selama ini definisi maupun parameter kemiskinan masih lemah sehingga gambaran angka kemiskinan terlihat positif dibandingkan dengan kenyataannya.

PUTUS SEKOLAH: Ketiadaan Biaya Masih Jadi Alasan Utama

Media Friday, 8 January 2016

Yogyakarta, PSKK UGM – Ketiadaan biaya masih menjadi alasan utama seseorang untuk tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil Bantuan Siswa Miskin Endline Survey yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas […].

PENANGGULANGAN KEMISKINAN: Pentingnya Suara Rumah Tangga Miskin dan Rentan

Media Monday, 2 November 2015

Yogyakarta, PSKK UGM – Sudah banyak program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan, namun akar dari suara rumput masih tetap mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Bahkan, ada yang jenuh dan merasa telah dijadikan obyek bagi program-program […].

[Media Archives] Awas! Pernikahan Dini Menambah Tinggi AKI

Media Monday, 29 June 2015

YOGYAKARTA, Kedaulatan Rakyat — PERNIKAHAN dini, atau pernikahan yang dilakukan mereka yang masih berusia anak-anak, berdampak luas. Jika para pakar reproduksi melihatnya sebagai sebuah ‘investasi kanker serviks’, secara sosial pernikahan dini juga rawan membuat anak perempuan […].
Universitas Gadjah Mada

CENTER FOR POPULATION AND POLICY STUDIES

Universitas Gadjah Mada

Jl. Tevesia, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta

Email: secretary_cpps@ugm.ac.id

Telp: (0274) 547867

Fax: (0274) 556563

Association and Partnership

Association

Partnership

  • Universities
  • Government
  • Private Companies
  • Non-governmental Organizations
  • Donor Institutions & UN Organizations

© 2017 Center for Population and Policy Studies Universitas Gajah Mada