[Siaran Pers] REKAM E-KTP: Tidak Solutif, Pembatasan Waktu Perlu Ditinjau Ulang

Yogyakarta, PSKK UGM – Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ mendorong percepatan penerbitan KTP elektronik atau e-KTP serta akta kelahiran. Khusus e-KTP, cakupan perekamannya baru mencapai 86 persen.