CSR UNTUK UMKM: Belum Ada Gayung Bersambut

23 November 2013 | admin
Media

Yogyakarta, PSKK UGM –  Bagaimana kemitraan antara perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun PT dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Kota Yogyakarta? Jika dilihat dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh perusahaan, hasil kajian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM menunjukkan, belum ada "gayung bersambut".

“Artinya, antara BUMN, BUMD, PT dengan UMKM belum bertemu. Sebetulnya dari perusahan ada programnya namun akan direspon jika diminta. Sementara di sektor UMKM sebetulnya juga membutuhkan namun tidak berani untuk meminta, misalnya. Bisa juga karena tidak ada yang mendampingi sebagai fasilitator.” Ujar Agus Joko Pitoyo, S.Si., MA., Peneliti PSKK UGM saat FGD (focused group discussion) Kajian Program CSR, Jumat (22/11) di Ruang Kresna, Hotel Santika Premiere Jogja.

Ada beberapa hambatan dan kendala yang dijumpai. Secara internal, masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki divisi atau bagian khusus dalam menangani CSR. Artinya, CSR belum menjadi bagian penting di dalam perusahaan. Selain itu, rencana kegiatan serta anggarannya juga belum dimiliki dengan jelas sehingga program CSR yang dilakukan terkesan do good to look good. Program yang dilakukan lebih berupa kegiatan seremonial, kegiatan sosial keagamaan, dan terkesan sebagai bentuk pencitraan kepada masyarakat. Sementara untuk perusahaan BUMN, kegiatan serta anggaran program CSR bergantung pada pusat. Menjadi kendala, karena kantor perwakilan di daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan program CSR.

Di lain sisi, secara eksternal, kemampuan kelompok sasaran dalam menjalankan program juga menjadi kendala. Joko mengatakan, stabilitas usaha kelompok sasaran memang menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan dalam menurunkan program bantuan CSR. “Jika tidak ada stabilitas usaha di dalam UMKM, perusahaan juga ragu. Jika nanti dibantu, lalu tidak jalan, siapa kemudian yang bisa menjamin? Ini juga yang kerap dijadikan dalih. Maka, harapannya ada masukan baik saran maupun kritik di dalam forum ini.”
 
Forum diskusi terarah yang diselenggarakan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Diperindagkoptan) Kota Yogyakarta tersebut dihadiri oleh 27 peserta. Para peserta merupakan perwakilan dari BNI SKC DIY, Bank Jogja, BPD Senopati, Phoenix Hotel, Sari Husada, Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) DIY, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Yogyakarta, Bappeda DIY, serta instansi Pemerintah Kota Yogyakarta lainnya. Forum dibuka oleh Ir. Benny Nurhantoro, Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Disperindagkoptan Kota Yogyakarta lalu dilanjutkan dengan keynote speech dari Drs. Tri Widayanto, Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum.

Di Kota Yogyakarta ada lebih dari 2 ribu UMKM yang terdiri dari 1.822 usaha mikro, 237 usaha kecil, dan 23 usaha menengah. Sementara itu, data UKM Disperindagkoptan Kota Yogyakarta pada 2008 menunjukkan, hampir sebagian besar unit usaha tersebut berkecimpung di sektor perdagangan (pangan, sandang, kerajinan, transportasi, dan lainnya), yakni sejumlah 13.127. Sementara di sektor industri ada 4.551 unit usaha. Potensi ekonomi riil ini pada kenyataannya kerap mengalami persoalan terutama soal permodalan. 

Benny dalam sambutannya mengatakan, jumlah UMKM di Kota Yogyakarta yang sangat banyak tersebut mengharapkan peran pemerintah kota. “Harapannya, pemkot mampu memfasilitasi, menjembatani, sekaligus mengajak para pelaku usaha yang sudah wajib, untuk mengalokasikan dana program CSR.”

Soal landasan hukum, Benny kembali menjelaskan, saat ini tengah dibahas peraturan daerah inisiatif tentang CSR di DPRD Kota Yogyakarta. Melalui perda tersebut, pemerintah akan mulai mengatur mekanisme penyaluran program CSR dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi dan beroperasi di Kota Yogyakarta. “Semoga perda itu nantinya bisa menciptakan udara sejuk bagi iklim usaha di Kota Yogyakarta khususnya bagi sektor UMKM. Paling tidak, dalam forum diskusi ini juga bisa melahirkan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan yang sedang menggodog perda ini.” [] Media Center PSKK UGM.