Indek Kepuasan Pelanggan Rumah Sakit JIH Semester 1 – 2021

11 April 2022 - 09:17:45 | media_cpps

Salah satu hak warga negara yang harus dipenuhi adalah mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Sebagai suatu hak warga negara, maka negara mengatur pelaksanaannya melalui regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, pelayanan publik dijelaskan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk melaksanakan pelayanan publik, di dalam Pasal 4 regulasi yang sama diatur bahwa penyelenggaraannya harus berasaskan 1). kepentingan umum, 2). kepastian hukum, 3). kesamaan hak, 4). keseimbangan hak dan kewajiban, 5). keprofesionalan, 6). partisipatif, 7). persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, 8). keterbukaan, 9). akuntabilitas, 10). fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, 11). ketepatan waktu, dan 12). kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Untuk memastikan bahwa asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik terpenuhi, dalam pelaksanaannya harus ada standar pelayanan yang menjadi ukuran minimal bagaimana pelayanan publik harus dijalankan. Dalam hal ini, standar pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik). Bila standar pelayanan dipenuhi, mestinya masyarakat sebagai pengguna layanan publik dapat merasakan layanan yang memuaskan.

Survei Kepuasan Masyarakat dalam regulasi ini dijelaskan sebagai kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam rangka menilai kualitas pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan yang tercermin melalui kepuasan masyarakat pengguna layanan, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.