DISKRESI DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
|
Penulis:
Agus Dwiyanto & Bevaola KusumasariPenelitian:
A Comparative Research Project on Rural Public Service and Local-Level Civil Service Reforms
Diskresi adalah kebebasan mengambik keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi. Pertimbangan melakukan diskresi adalah adanya realitas bahwa suatu kebijakan dan peraturan tidak mungkin mampu menjawab semua persoalan akibat adanya keterbatasan prediksi dalam proses perumusan kebijakan dan peraturan itu.
Diskresi dalam pelayanan publik dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk memberikan kelonggaran pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa yang kelonggaran tersebut masih sejalan dengan visi dan misi organisasi. Diskresi menjadi isu penting dalam pelayanan publik seiring dengan adanya tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang efisien, responsif, dan akuntabel. []
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “Diskresi dalam Pemberian Pelayanan Publik” No. 03/PB/2001.