Bias Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Jalur Hukum

30 Januari 2002 - 13:58:03 | admin

 

Penulis:
Irwan Abdullah, Dyah Pitaloka, dan Siti Ruhaini Dzuhayatin

Penelitian:
“Violence against Women” bekerjasama dengan The Ford Foundation

Penanganan kasus-kasus hukum pada dasarnya kurang memiliki prinsip emansipatoris di dalam melindungi kaum perempuan karena terdapat bias gender dalam KUHP dan lembaga hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman. Nasib perempuan korban kekerasan akhirnya menjadi semakin sulit karena selain harus berhadapan dengan undang-undang yang kurang memihak perempuan, juga menerima perlakukan yang tidak adil dari para penegak hukum dalam melakukan penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Evaluasi terhadap undang-undang dan peningkatan kesadaran gender di kalangan penegak hukum sangat mendesak untuk dilakukan.[]

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “Bias Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Jalur Hukum” No. 08/PB/2002