Siaran Pers
Untuk diterbitkan segera
Program BSM Bantu Atasi Kendala Akses Pendidikan
*) Survei Peningkatan Kualitas Program BSM Dilaksanakan Di Yogyakarta
Yogyakarta, PSKK UGM, 3 September 2013 – Salah satu persoalan kemiskinan adalah karena tidak adanya akses. Kita melihat ada upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan agar rumah tangga miskin dan rentan tidak semakin terpuruk dalam kemiskinan. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) misalnya, merupakan upaya untuk memberikan akses di bidang pendidikan,” ujar Pande Made Kutanegara, Wakil Kepala Bidang SDM dan Administrasi, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta saat Pelatihan Asisten Lapangan Survei Kualitas Pendidikan Anak (SKPA) Tahap II di Hotel Griya Persada, Kaliurang yang berlangsung selama 5 hari, 28 Agustus – 1 September 2013.
Made menambahkan, anggaran atau alokasi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing rumah tangga sesungguhnya cukup besar. Jika tidak ada upaya dari pemerintah maka kelompok rumah tangga miskin akan semakin sulit untuk mengenyam pendidikan. “Tidak hanya akses, persoalan pendidikan juga merupakan persoalan aset. Jika orang tidak mempunyai aset atau uang, dia tidak bisa bersekolah.”
Terkait dengan akses terhadap pendidikan tersebut dan sebagai bagian dari kompensasi kenaikan BBM, Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui mekanisme Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dengan skema ini, Rumah Tangga Miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah berhak untuk mendapatkan program ini.
Dyah Larasati, Anggota Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengatakan, BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah yang berasal dari 15,5 Juta Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial. “Yang berhak mendapatkan BSM adalah Anak Usia Sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA."
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin Rumah Tangga Penerima penerima KPS cukup membawa KPS ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling lambat 13 September 2013. “Saat membawa KPS ke sekolah, jangan lupa disertai salah satu bukti tambahan seperti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari kepala RT/RW/Dusun/Setara jika Kepala Keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama Kepala Keluarga di Kartu Keluarga,” tegasnya.
Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.
“Kami harapkan agar Rumah Tangga Penerima KPS agar segera mendaftarkan anaknya ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk mendapatkan manfaat BSM ini,” ujar Dyah lagi.
Terkait mekanisme penyaluran BSM, Dyah mengatakan, setelah Rumah Tangga Penerima KPS mendaftarkan anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah akan membuat rekapitulasi penerima BSM di Sekolah/Madrasah masing-masing, dan Pada pertengahan Agustus dan akhir September 2013, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah penetapan dilakukan, maka pada akhir Agustus dan akhir September/Awal Oktober 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti Identitas lain, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor atau Ijazah.
Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/ Madrasah bersama Komite sekolah/ madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan kedalam Formulir Rekapitulasi Usulan. Siswa calon penerima BSM diluar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi syarat bahwa orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, Siswa yatim, piatu atau yatim piatu, serta Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun.
Pelaksanaan SKPA 2013 Tahap II
Terkait dengan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Program BSM, yang saat ini telah menggunakan mekanisme KPS, telah dilaksanakan Survei Kualitas Pendidikan Anak Tahap (SKPA) II. SKPA Tahap II ini bertujuan untuk melakukan monitoring atau pengawasan, evaluasi, serta mengumpulkan informasi yang rinci tentang bagaimana proses reformasi BSM sedang dilaksanakan.
Kegiatan ini dimulai dengan mengumpulkan data tentang bagaimana informasi untuk reformasi BSM disampaikan kepada pemangku kepentingan yang relevan. Selain itu, mengindentifikasi kesulitan kelembagaan dan operasional dalam pelaksanaan mekanisme BSM yang baru; memantau kinerja dan kualitas dari pelaksanaan prosedur operasional baru BSM khususnya untuk proses distribusi kartu BSM dan distribusi dana; memberikan informasi akurat tentang dampak reformasi baru untuk peningkatan partisipasi sekolah siswa dari keluarga miskin. Terlebih, harapannya survei ini mampu untuk memberikan dasar bukti yang kuat bagi TNP2K dalam merumuskan rekomendasi kebijakan lebih lanjut yang dapat meningkatkan efektivitas target dan distribusi bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin.
SKPA Tahap II akan dilakukan di 8 provinsi di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatannya dimulai sejak akhir Agustus hingga November 2013. Survei ini melibatkan tim penelitian yang berjumlah sekitar 150 orang. Tim terdiri dari PSKK, TNP2K, serta tenaga asisten lapangan mulai dari supervisor, editor, pusat informasi penelitian (PIP), serta koordinator lapangan (korlap). [] Media Center PSKK UGM
———–
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
Drs. Pande Made Kutanegara, M.Si.
Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM
Gedung Masri Singarimbun, Jalan Tevesia, Bulaksumur, Yogyakarta