TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah (pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memberlakukan aturan bahwa setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemberlakuan aturan ini diperkirakan mulai dapat terlaksana tahun depan. Aturan mengenai KIA ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan dan KIA.
Raperda juga sudah disahkan di DPRD DIY beberapa waktu lalu. Saat ini, raperda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Kependudukan, Biro Tata Pemerintahan Tapem) Setda DIY, Sudewo mengatakan, selama ini warga DIY yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum terfasilitasi dalam layanan publik. Adanya kartu ini diharapkan seluruh masyarakat tanpa membedakan usia dapat terlayani.
"Dengan KIA yang sifatnya sama dengan KTP nanti bisa digunakan dalam berbagai hal, mulai insentif anak, fasilitas edukasi, sampai membuat tabungan,” katanya, Minggu (27/9/2015).
Ia mengungkapkan, kartu serupa sebenarnya sudha ada di beberapa daerah antaralain di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Namun selama ini dinilai belum mencakup semua fasilitas yang dibutuhkan oleh anak.
Menurutnya, KIA ini nantinya juga dapat dipergunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga pendataan dapat dilakukan secara menyeluruh di semua usia.
Dari data yang dimiliki Biro Tapem, terdapat 88.215 anak di Kabupaten Kulonprogo, di Kabupaten Bantul ada 202.070 anak, Kabupaten Gunungkidul ada 150.887 anak, Kabupaten Sleman ada 234.629 anak, Kota Yogyakarta ada 88.263 anak.
“Data tersebut baru yang usia 0 sampai 14 tahun. Belum termasuk usia 14 sampai 17 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, selama ini pelayanan publik belum menjangkau semua penduduk di berbagai usia.
Padahal anak berhak memeroleh layanan administrasi kependudukan yang di dalamnya juga harus diberi insentif oleh pemerintah.
Raperda inisiatif dewan ini diharapkan nantinya bisa menjamin akses kesehatan, Pendidikan, sampai pada kebutuhan perkembangan anak. Termasuk misalnya akses taman bermain di Taman Pintar dan beberapa lokasi permainan lainnya.
“KIA juga nantinya bisa dijadikan sebagai data rekaman identitas seperti KTP Elektronik atau E-KTP,” ujarnya.[]
*Sumber: Tribun Jogja | Ilustrasi anak-anak/Hendy Akbar Photography