Yogyakarta, DPRD DIY — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, (5/8) menyelenggarakan Public Hearing "Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan". Diharapkan dengan adanya public hearing akan diperoleh masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar raperda tersebut nantinya dapat terimplementasi dengan baik dan penyelenggaraan kependudukan menjadi lebih baik. Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah bahwa Raperda ini akan segera diparipurnakan pada hari Jum’at, 7 Agustus 2015.
Dalam public hearing tersebut, selain apresiasi dan masukan-masukan penting juga disampaikan kritikan-kritikan terkait pelaksanaan public hearing yang dirasakan masih kurang optimal. Sebagai contoh terkait dengan bahan. Masyarakat meminta agar bahan public hearing selain dapat didownload dari website www.dprd-diy.go.id diharapkan juga diberikan hardcopynya. Kritikan ini menjadi catatan Panitia Khusus agar ke depan penyelenggaraan public hearing dapat lebih disempurnakan. Kritikan lain yang mengemuka dalam public hearing tersebut adalah terkait dengan pelaksanaannya yang terlambat sampai dengan 45 menit.
Terkait dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang selama ini masih dirasakan oleh masyarakat belum sesuai dengan harapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat diketahui dengan adanya KTP ganda atau masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP elektronik karena kehabisan blangko. Demikian disampaikan oleh Pinensius. “Kami berharap bahwa DPRD dalam hal ini dapat memberikan solusi dengan lahirnya perda ini,” uangkapnya.
Sementara itu, Tulus Widodo dari Suryowijayan Gedongkiwo, mempertanyakan mengenai keberadaan peraturan daerah yang saat ini sudah ada di Kabupaten/kota. “Apakah nantinya keberadaan peraturan daerah ini tidak akan tumpang tindih dengan perda yang sudah ada di kabupaten/kota,” tanyanya. “Sejauh mana efektifitas perda ini terkait dengan perda-perda yang sudah ada”.
Keluhan lain muncul dari Laksana dari Paguyuban Lansia Jombor Baru terkait dengan pelayanan yang ia alami. Laksana sudah registrasi KTP, tapi tidak dapat resi dari aparat saat itu. Ketika ia akan mempertanyakan KTPnya diminta oleh aparat bukti resi bahwa ia telah registrasi ktp elektronik. Namun demikian, Laksana menyampaikan sangat senang dengan penyelenggaraan public hearing ini, dan sangat mengapresiasinya. Beberapa hal lain yang juga disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah terkait dengan masih adanya kos-kosan hello kitty, merebaknya narkoba, dan sebagainya yang itu semua perlu pencegahan dini. Juga disampaikan mengenai keharusan membawa dua orang saksi untuk pembuatan baik akte kelahiran maupun akte kematian.
Menanggapi berbagai permasalahan yang disampaikan tersebut, beberapa hal disampaikan oleh Panitia Khusus bahwa Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kartu tanda penduduk bagi masyarakat dan kartu identitas anak. Penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik akan sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan baik terkait dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan, dukungan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan sebagainya. Termasuk penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik dapat membantu mencegah merebaknya narkoba, pergaulan bebas dan sebagainya. Termasuk penanganan kaum disabilitas dan masyarakat terlantar yang perlu memperoleh perhatian.
Melalui peraturan daerah ini diharapkan akan mampu mengatasi pekerjaan rumah antara lain: bagaimana menghilangkan ktp ganda kurang lebih masih ada 80 ribuan. Diharapkan sampai bulan Desember diharapkan data pemilihnya sudah clear; meminta dukungan dari masyarakat yakni menempatkan kecamatan menjadi pusat pelayanan administrasi kependukungan; mengawal peraturan gubernurnya. Dalam hal ini akan dilalui dengan rapat kerja termasuk mengundang DPRD Kabupaten / Kota. []
*Sumber: Portal DPRD DIY | Photo Komisi B DPRD DIY