JawaPos.com –Setelah Lebaran, arus hilir mudik masyarakat berjalan pesat. Terutama bagi pencari kerja serta sanak keluarga yang dibawa penduduk Sidoarjo dari kampung halaman. Namun, kebijakan yang mengatur tentang penduduk tidak tetap atau penduduk musiman itu belum dimiliki Kota Delta hingga saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengungkapkan, pihaknya telah mencatat penduduk yang melakukan migrasi. Yakni, penduduk yang berpindah dari satu kota atau kabupaten dengan administrasi tertentu ke daerah lain. Pencatatan itu berdasar migrasi keluar dan masuk.
Dalam catatan terakhir dispendukcapil, migrasi keluar daerah selama 2014–2015 mencapai angka 9.967 jiwa. Mereka pindah dari Sidoarjo menuju kota atau kabupaten lain.Dari ribuan imigran itu, 55 persen di antaranya pria dan sisanya adalah wanita. Bila dilihat dari catatan administrasi per bulan, rata-rata kepengurusan surat pindah dilakukan oleh lebih dari 830 orang. ’’Jumlah penduduk yang pindah ke luar Sidoarjo naik turun, cukup fluktuatif,’’ tuturnya.
Sementara itu, migrasi masuk rata-rata dilakukan 1.135 orang per bulan. Secara keseluruhan, sepanjang 2014–2015, ada 13.613 orang yang pindah ke Sidoarjo. Diperkirakan, jumlahnya terus bertambah. Apalagi momen setelah Lebaran.
Berdasar catatan terakhir, Waru menjadi pusat migrasi paling tinggi sepanjang tahun. Dalam setahun, ada 700 orang yang memilih bermigrasi ke Waru. Mereka datang dari berbagai wilayah. Tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga luar provinsi Jawa Timur.
Sayangnya, migrasi itu hanya tercatat ketika warga mengurus surat kepindahan dari daerah asal Sidoarjo. Syaratnya, cukup membawa surat pengantar dari RT dan kecamatan daerah asal. ”Kami hanya mencatat orang yang melakukan migrasi. Sebab, kami masih belum merancang aturan bagi penduduk musiman,” ungkapnya.
Sejauh ini surat keterangan tinggal sementara memang belum dirancang Pemkab Sidoarjo. Sebab, menurut Medi, e-KTP merupakan identitas warga yang sah dan dapat diterima secara nasional. Di sisi lain, surat migrasi ketika pindah tempat tinggal sudah cukup mewakili data rekam penduduk. Dari sana, pertumbuhan penduduk dapat dikontrol dan dimonitoring. (jos/c20/tia)