Yogyakarta, PSKK UGM – Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan sekaligus pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Oleh karena itu, puskesmas harus mampu menjangkau masyarakat di wilayah terkecil, dan memberi pelayanan kesehatan sebagai pemenuhan atas hak dasar masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Drs. H. Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dra. Maria Kania Pontjosiwi, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta saat “Lokakarya Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pada Puskesmas di Kota Yogyakarta” yang berlangsung di Auditorium Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, Rabu (23/7) lalu.
Haryadi mengatakan, lokakarya yang diadakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, bekerja sama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM ini merupakan salah satu usaha yang ditempuh untuk mengembangkan, dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya puskesmas di Kota Yogyakarta.
“Untuk pertama kalinya, lokakarya ini dilakukan untuk mengidentifikasi, dan memeroleh masukan terkait pengaduan, dan keluhan terhadap pelayanan kesehatan yang selama ini telah dilakukan oleh 18 puskesmas yang tersebar di Kota Yogyakarta,” ujar Haryadi.
Sementara itu, Mulyadi Sumarto, Ph.D., Peneliti PSKK UGM dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, melalui lokakarya tersebut diharapkan dapat tercipta komunikasi yang efektif sehingga harapan-harapan pengguna layanan dengan kemampuan puskesmas sebagai lembaga penyedia layanan bisa ketemu.
“Pengaduan masyarakat bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi atau urun rembug dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik. Pemerintah sendiri telah berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan menempatkan aspek pengaduan masyarakat sebagai bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik, misalnya melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan,” ujar Mulyadi.
Adapun peraturan perundang-undangan tersebut, antara lainUU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengaduan Pelayanan Publik, Permenpan No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, Permenpan No. 66 Tahun 2012 tentang Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik, serta Kepmenpan No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Sementara untuk wilayah Kota Yogyakarta, peraturan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik pun telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2011 Perda ini merupakan bentuk jaminan hukum atas pemberian layanan yang berkualitas kepada masyarakat di Kota Yogyakarta.
Menurut Mulyadi, selama ini Pemkot Yogyakarta sudah cukup peduli dengan pelayanan publik karena tidak semua pemerintah kota, dan kabupaten lainnya berada dalam posisi serta sikap yang sama dalam memandang pentingnya aspek pengaduan masyarakat.
Melalui lokakarya tersebut Mulyadi mengharapkan akan ada informasi, masukan, keluhan dari masyarakat melalui perwakilannya yang hadir terkait dengan pelayanan puskesmas selama ini. Hasil lokakarya tersebut menjadi dasar atau pijakan bagi tim peneliti PSKK UGM dalam menyusun daftar pertanyaan atau kuesioner yang akan digunakan saat survey lapangan.
Survey akan dilakukan di 18 puskesmas Kota Yogyakarta dan melibatkan para pasien puskesmas yang belum pernah maupun pernah melakukan pengaduan, dan dipilih secara proporsional sebagai responden. Menurut rencana, survey akan dilakukan pada minggu keempat Agustus, dan hasilnya berupa indeks pengaduan masyarakat akan disampaikan pada tahap lokakarya selanjutnya untuk kembali mendapatkan masukan dan rekomendasi. [] Media Center PSKK UGM | Foto: Istimewa