YOGYAKARTA, Koran Sindo – Pemerintah daerah tampaknya belum siap dengan kebijakan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat. Alihalih pemangkasan pegawai, pemkab/pemkot justru mengaku kekurangan tenaga PNS. Pemkab Kulonprogo misalnya.
Wacana pemangkasan sempat muncul beberapa bulan lalu, tapi belum diikuti regulasi. “Kalau aturannya harus begitu, kami ikuti. Tetapi mau bagaimana menunggu juklak dan juknisnya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Yuriyanti, kemarin. Saat ini jumlah PNS di Kulonprogo sekitar 7.884 orang.
Padahal idealnya sesuai analisa kebutuhan adalah 9.438 orang. Artinya pemkab masih butuh penambahan sekitar 1.554 orang, khususnya tenaga guru dan kesehatan. Untuk memenuhi kekurangan ini, lanjut dia, setiap tahun diajukan alokasi kuota rekrutmen. Namun yang turun tidak pernah sebanding dengan pengajuan.
Karena itu, Pemkab Kulonprogo memenuhi kebutuhan dengan menerima mutasi pegawai dari luar daerah. Selain itu, juga menggunakan tenaga harian lepas dan outsourcing. Pemkab Bantul juga akan menunggu regulasi yang jelas untuk menata. Terlebih saat ini pemkab mengaku kekurangan pegawai cukup banyak.
Sekda Bantul Riyantono menyatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu banyak karena harus menunggu regulasi yang jelas. Perlu diketahui pemangkasan yang akan dilakukan dengan melakukan pensiun dini atau lainnya. Dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Bantul pada 2016 ada 441 PNS pensiun dan per 1 Mei 2016 jumlah PNS ada 11.109 orang. Sedangkan kebutuhannya adalah 15.687 PNS.
Dari Jumlah itu, kekurangan PNS ada 4.579 orang dengan jumlah paling banyak tenaga pendidikan dan kesehatan. “Kami sejak 2010 tidak melakukan penambahan pegawai,” katanya. Sama halnya dengan Pemkab Sleman. Mereka masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait ada rencana pemangkasan 1 juta PNS.
Sementara Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Gunungkidul Agus Priyanto berpendapat kebijakan pemangkasan pegawai bukan solusi reformasi birokrasi. Dia berharap rencana pemerintah memangkas 1 juta pegawai bisa dikaji lagi. Apabila terjadi pemangkasan, hal ini akan menimbulkan keresahan yang bisa memicu ketidaknyamanan bekerja. “Tentu harus dilihat kajian jelasnya seperti apa,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul ini.
Di sisi lain, Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto yakin tidak ada pemangkasan pegawai di wilayahnya karena hingga saat ini banyak PNS masuk usia pensiun. “Jumlah PNS kami terus berkurang dengan moratorium pengangkatan PNS, karena tiap tahun ratusan PNS masuk purnatugas. Kami sudah petakan dan memang dengan 10.207 PNS saja masih kurang,” katanya.
Di lingkungan Pemda DIY, Kepala BKD setempat Agus Supriyanto mengatakan, belum menerima instruksi dari pusat untuk mengurangi jumlah PNS. Jika ada pemangkasan, hal itu tidak berpengaruh terhadap struktur dan pelayanan yang diberikan masyarakat. “Kami kekurangan secara kualitatif atau kompetensi,” ungkapnya. Jumlah PNS di DIY saat ini tercatat 6.939 orang.
Hal tersebut dianggap sudah mencukupi, tapi secara kompetensi memang harus di-upgrade agar berkompeten. “Jadi kami aktif menggelar pelatihan-pelatihan agar menjadi kompeten,” ujarnya. Namun, Agus mengakui saat ini Pemda DIY mengalami kekurangan pejabat eselon II untuk menempati kelembagaan baru, seperti yang diamanatkan Perdais Kelembagaan, saat ini masih proses lelang jabatan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo menegaskan, jumlah PNS di DIY masih dalam jumlah wajar. Hal itu bisa dilihat dari pagu anggaran belanja pegawai yang juga wajar.
Pendapat berbeda disampaikan Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sukamdi. Dia setuju dengan kebijakan pemerintah terkait rasionalisasi PNS. Isu terkait jumlah PNS yang terlalu besar bahkan telah sering diungkapkan para ahli sejak zaman Orde Baru.
“Bahkan selama ini telah terjadi pengangguran tak terlihat dalam tubuh PNS. Sebuah pekerjaan yang sebenarnya bisa diatasi 1-2 orang, malah dikeroyok sampai lebih dari lima orang,” kata Sukamdi. [] kuntadi/ suharjono/ priyo setyawan/ muji barnugroho/ ridwan anshori
*Sumber: Koran Sindo (20/5) | Photo PNS/prokal.co