
Jakarta, Berita Satu — Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan diterima Ketua KPU Husni Kamil Manik.
DAK2 akan digunakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk menentukan batas jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.
Hal ini sesuai Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. UU ini lazim disebut UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"DAK2 yang diserahkan hari ini sangat bermanfaat. Karena tanpa DAK2, sulit calon perseorangan mendaftarkan diri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan DAK2, di Gedung Kemdagri, Jakarta, Jumat (17/4).
Dia menambahkan, total DAK2 yang diserahkan berjumlah 308 untuk pilkada di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.
"Totalnya 308 DAK2. Karena ada semua pilkada provinsi, semua kabupaten/ kota harus serahkan DAK2," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, diterimanya DAK2 dari Kemdagri merupakan bentuk kemajuan yang sepatutnya dicatat.
"Kita mendapatkan data hard copy sekaligus soft copy. Data soft file ini sangat memudahkan kami mendistribusikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Husni.
"Begitu sampai di kantor KPU, operator mengolahnya. Dalam hitungan tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing," imbuh Husni.
Dia menyatakan, kini tidak ada alasan pemerintah daerah dan KPU di daerah mengalami kendala.
"Pada pilkada sebelumnya, DAk2 diserahkan tidak serentak. Kadang-kadang pilkada sudah masuk tahapan baru DAK2 diberikan. Alhamdulilah untuk pilkada serentak ini, kita dapat menerima sebelum pilkada dimulai," ucapnya.
"DAK2 terselamatkan dari politisasi yang ada di daerah," tambahnya.
Dia mengungkapkan, pada Jumat (17/4) siang, KPU akan meluncurkan pilkada serentak Desember 2015.
"Ini merupakan momen kita mengkomunikaskan segala sesutatu mengenai pilkada. Semua komponen sudah siap untuk selenggarakan pilkada serentak 2015," pungkasnya.[]
*Sumber: Berita Satu | Photo KPU/