JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa alasan diwajibkannya anak memiliki kartu Identitas (KIA) adalah agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia. Selain itu, pemerintah ingin melatih anak-anak lebih mandiri dengan KIA tersebut.
"Sehingga setiap desa kami ingin punya berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Tjahjo menegaskan, WNI usia dewasa wajib memiliki KTP untuk mengurus SIM, Paspor, dan lainnya.
Sama dengan itu, kata Tjahjo, WNI usia di bawah 17 tahun juga memerlukan KIA untuk mengurus pembukaan rekening bank, paspor, dan lainnya.
"Buat anak-anak, ini melatih kemandirian," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menuturkan bahwa pembuatan KIA tidak dikenakan biaya. Keberadaan KIA akan menguatkan data kependudukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial, Polri, dan lainnya.
Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.[]
*Sumber: Kompas.com | Photo Mendagri Tjahjo Kumolo/benzano.com