TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah (pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memberlakukan aturan bahwa setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Arsip 2015:
Media Monday, 28 September 2015