Yogyakarta, PSKK UGM – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak peninjauan kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia […].
Arsip 2015: