REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kemendagri belum bisa mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan Sunda Wiwitan agar dicantumkan dalam kolom agama KTP elektronik. Selama belum diakui negara sebagai agama resmi, pemerintah tak memiliki landasan hukum untuk mencantumkan aliran kepercayaan […].
Arsip 2014: