
Tribun Jogja — Melihat permasalahan e-KTP yang ada sekarang ini, dapat dipastikan permasalahan yang ada kini hanyalah teknis. Mengingat seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan e-KTP ditanggung APBN. Sementara APBN untuk tahun ini belum turun.
Seperti diketahui sejak 2014, proses pembuatan, pembaharuan atau sejenisnya mulai diserahkan kewenangannya pada kabupaten atau kota.
Kemudian sejak bergantinya Mendagri, proyek e-KTP sementara dihentikan. Hal tersebutlah yang kemudian menyebabkan segala keterlambatan, selain juga karena faktor dana yang sudah disebutkan di atas.
Terkait proyek e-KTP bisa dibilang berhasil atas gagal, belum dapat dikatakan sekarang. Hal ini lantaran proyek ini sedang dalam proses peralihan dari pusat ke daerah.
Asal ke depan problem yang terjadi sekarang ini dapat terselesaikan, tidak masalah. Selain itu, karena menurut Kemendagri, yakni terdapat 54 lembaga yang menggunakan data e-KTP untuk segala macam hal, termasuk dalam rangka rekrutmen dan mengurus hal penting lainnya.
Seharusnya pemerintah menyadari dan segera mencari solusi. Melihat perjalanan e-KTP yang belum sempurna, seharusnya Kemendagri atau lembaga terkait masih memperbolehkan e-KTP, penggunaan KTP lama dalam mengurus beberapa hal atau paling tidak, jika dalam pengurusan e-KTP belum jadi, pihak terkait memberikan form yang diakui sebagai pengganti KTP. [] Dr. Sukamdi, M.Sc., Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
*Sumber: Harian Tribun Jogja, 22 Juni 2015 | Photo pembuatan e-KTP/Media Indonesia