Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui kenaikan tunjangan jabatan para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Kenaikan tunjangan berlaku untuk penyuluh terampil pemula dan ahli madya, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 950 ribu.
"Ini adalah wujud janji Presiden untuk merevitalisasi KB. Dengan kenaikan tunjangan dua kali lipat ini, diharapkan PKB semakin semangat bekerja," ujar Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal, di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Keputusan itu tertuang dalam Perpres No. 26/2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PKB yang diteken Presiden SBY pada 14 April 2014 lalu. PKB adalah penyuluh program KB yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, para PNS yang berstatus penyuluh juga mendapat perpanjangan usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun. Fasli juga mengatakan tengah memperjuangkan usia pensiun menjadi 60 tahun. Di bidang jenjang karir, stuktur jabatan PKB juga dimungkinkan untuk naik hingga ke jenjang struktural eselon II.
"Dengan adanya kenaikan tunjangan dan kenaikan karir. PKB yang telah pindah ke dinas lain karena karirnya mentok, bisa kembali lagi menjadi PKB," sebut Fasli.
Sejak memasuki era otonomi daerah, jumlah dan kualitas SDM KB di lini lapangan terus menurun. Penyuluh KB Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang semula berjumlah sekitar 40 ribu kini tersisa 22.481 orang. Mereka terdiri dari PKB 13.790 orang, PLKB PNS (belum penyuluh) 3.414 orang, dan PLKB kontrak (non-PNS) 5.277 orang. Tugas utama mereka yaitu menjaga agar peserta tidak putus KB karena lupa mengulang alat KB pil dan suntik.
"Kita masih kekurangan sekitar 17 ribuan tenaga. Kita sudah usulkan ke KemenPAN untuk merekrut 3 ribu PLKB kontrak dengan gaji dibayar dari APBN," tambah dia. [] Cornelius Eko Susanto
Sumber: Metrotvnews.com