Yogyakarta, PSKK UGM – “Saat ini kami akan menyampaikan hasil pengukuran IKM atau Indeks Kepuasan Masyarat terhadap kinerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Pengukuran IKM dilakukan selama kurang lebih tiga bulan yang dimulai pada minggu ketiga Juli sampai minggu keempat September 2013,” ujar Triyastuti Setianingrum, SIP., M.Sc., Ketua Tim Survei Pengukuran IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) di hadapan Ignatius Tri Hastono, S.Sos., MM., Kepala Bagian Humas dan Informasi dan jajarannya beberapa waktu lalu (27/9).
Triyas mengatakan, pengukuran IKM merujuk pada Keputusan Menpan Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 yang mengatur Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta. Selain itu juga menjadi rekomendasi dalam melakukan evaluasi kinerja pelayanan demi peningkatan kualitas ke depan. Ada dua layanan yang dinilai adalah Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) serta Media Info Kota (MIK).
UPIK diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2009 tentang Pelayanan Informasi dan Keluhan. Ada berbagai cara yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, kritik atau keluhan, serta saran atau usulan kepada Pemkot Yogyakarta melalui UPIK. Misalnya, dengan menelepon, mengirimkan sms, email, langsung bertatap muka serta melayangkan surat melalui admin UPIK. Pesan tersebut akan diverifikasi oleh admin UPIK untuk diteruskan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Kewenangan dalam menindaklanjuti pesan ada pada masing-masing SKPD, sehingga respon jawaban kepada masyarakat juga dilakukan oleh operator UPIK yang ada di setiap SKPD.
Pengukuran IKM untuk jenis layanan UPIK melibatkan masyarakat pengguna UPIK serta operator UPIK dari data Januari-Mei 2013 ada 1.565 orang. Selain itu juga menggunakan data Juni-Juli sebanyak 780 orang. Dari jumlah total tersebut, Triyas mengatakan, PSKK UGM mengambil 162 responden sebagai sampel masyarakat pengguna UPIK. Sementara untuk operator UPIK, ada 13 responden dari 57 SKPD yang ada di lingkup Pemkot Yogyakarta.
“Sebagian besar pengguna layanan UPIK menggunakan layanan pesan singkat atau sms. Untuk penggunaan media seperti website dan lainnya, masih sangat sedikit. Nah, jika kita lihat di sini, indeks total layanan UPIK sebesar 68,92. Nilai ini termasuk dalam klasifikasi baik menurut Kepmenpan tapi memang ini masih dalam batas rendah,” ujar Triyas. Dengan kondisi demikian, maka diperlukan keterlibatan penentu kebijakan. Harapannya, agar respon terhadap aduan, keluhan maupun saran dari masyarakat pengguna layanan UPIK bisa lebih cepat, tepat, dan memuaskan. Selain itu, diperlukan pula publikasi dan sosialisasi yang lebih intensif sehingga masyarakat lebih mengetahui dan mengenal keberadaan UPIK. Ini bisa dilakukan melalui berbagai media maupun forum-forum yang ada di masyarakat.
Selanjutnya adalah unit layanan Media Info Kota (MIIK) yang diselenggarakan oleh Subbagian Promosi dan Publikasi. MIK mulai terbit sejak 2007 dan menjadi media promosi serta publikasi kebijakan umum dan kegiatan Pemkot Yogyakarta. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang memayungi penerbitan MIK. “Nilai indeks total untuk layanan MIK adalah 66,72, namun survei ini juga menemukan beberapa hal, yakni MIK tidak terbit rutin, pendistribusiannya pun bermacam-macam, tidak hanya melalui pos. Kemudian di beberapa wilayah, MIK tidak ditempel sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah,” ujar Triyas.
Maka, salah satu rekomendasi yang coba ditawarkan adalah perlunya regulasi yang jelas, tegas, serta mengikat. Regulasi ini nantinya untuk menjamin penerbitan sekaligus mekanisme distribusi MIK secara rutin, tepat waktu, dan berkesinambungan, termasuk kewajiban bagi setiap RW/RT lingkup Kota Yogyakarta untuk menempel MIK di wilayahnya masing-masing. [] Media Center PSKK UGM