NILAI KEADILAN DAN KENYATAAN KETIDAKADILAN

27 September 2001 - 18:12:06 | admin

Keadilan menjadi barang langka di jaman sekarang ini. Kelangkaan ini bukan karena terbatasnya barang seperti BBM atau bahan pangan yang biasa dihadapi masyarakat. Keadilan bukan barang dan komoditas tetapi merupakan nilai-nilai yang dijunjung, dan mestinya dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan. Kenyataannya, keadilan diperlakukan seperti benda dan komoditas sehingga keadilan dapat diperjualbelikan. Inilah salah satu masalah mendasar yang dihadapi dalam kehidupan manusia, khususnya dalam kehidupan orang Indonesia. Dengan kata lain, keadilan dimaknai dan diterapkan secara salah. Tetapi inilah kenyataannya. Kalau seorang konglomerat ngemplang utang dia bisa mengaku berbuat adil. Pembuat kebijakan yang memberi subsidi pada orang kaya juga mengatakan berbuat adil. Pegawai yang korupsi tidak merasa berbuat tidak adil. Buruh yang ngamuk dan merusak barang milik publik atau individu juga bisa merasa tidak berbuat tidak adil. Mereka semua bisa membuat sederet argumen kuat, mampu berdebat dan memaksakan orang untuk mendengar bahwa perbuatannya adil. Adil didefinisikan sebatas hak pribadi tanpa peduli yang lain.

Orientasi yang individualis dan mencari untung sendiri kokoh dianut oleh sebagian penduduk bumi ini, bahkan dapat dikatakan orientasi inilah yang dominan sekarang ini. padahal, ada aturan main dalam melaksanakan orientasi ini. padahal, ada aturan main dalam melaksanakan orientasi ini. hak individu tidak bisa dituntut bila berbenturan dengan hak individu lain. Ngemplang utang dan korup uang negara (baca: juga uang rakyat), merusak barang miliki publik apalagi merusak milik individu lain tidak ditolerir menurut aturan manapun. Keadilan tidak dapat didefinisikan sekedar keadilan individual yang sering didefinisikan sebagai terpenuhinya hak-hak individu. Keadilan ini memang penting, bahkan menjadi dasar dari keadilan, namun keadilan sosial tidak kalah penting. Keadilan individual dan keadilan sosial harus berjalan bersama.

Tulisan ini berupaya menggambarkan permasalahan keadilan dan ketidakadilan, baik secara konseptual maupun gambaran permasalahannya di lapangan dari hasil penelitian yang dilakukan penulis. []


*Silakan klik untuk mengunduh makalah: Seminar Bulanan S.304 – Faturochman | 27 September 2001