Rekam Data e-KTP Maksimal 30 September, Eriana Terancam Kesulitan Menikah

22 Agustus 2016 | admin
Media

Bantul, TRIBUN JOGJA – Berlarut-larutnya proses e-KTP membuat Kementerian Dalam Negeri memberikan warning akan membekukan data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman data. Sesuai Surat Edaran Kemendagri, warning tersebut akan diberlakukan kepada warga yang hingga 30 September 2016 belum melakukan perekaman data.

Warning dari Kemendagri ini membuat puluhan ribu warga di DIY bakal dibekukan data kependudukannya. Dengan dibekukannya data kependudukan tersebut, maka warga yang bersangkutan jika ingin mengurus hal-hal yang terkait dengan administrasi kependudukan akan kesulitan.

Tak hanya itu, jika data tersebut benar-benar dibekukan dan KTP lama tak berlaku lagi, maka warga akan kerepotan. Kepala Disdukcapil Bantul, Fenti Yusdayati menjelaskan, terkait e-KTP atau data kependudukan yang dibekukan, maka otomatis penduduk yang bersangkutan tidak bisa mengurus beberapa administrasi seperti kartu BPJS, catatan sipil untuk menikah, dan lainnya.

Atas kebijakan ini, sejumlah warga yang lalai melakukan perekaman data mengaku kaget. Sebut saja Arifin, warga Bandung yang bekerja di Yogyakarta ini mengaku belum sempat melakukan perekaman data. Ia mengakui saat pulang kampung selalu lalai untuk mengurusnya lantaran KTP yang lama masih bisa digunakan.

Sedangkan Eriana, karyawan swasta asal Semarang yang berencana akan menikah awal tahun depan juga mengaku belum sempat melakukan perekaman data. “Jika memang serius, maka saya harus izin pulang ke Semarang untuk urus KTP. Kalau tidak bisa jadi saya tak bisa menikah tahun depan,” katanya saat ditemui Tribun Jogja di kawasan Malioboro, Jumat (19/8.

Dari catatan Tribun Jogja, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data paling banyak terdapat di Bantul. Sedikitnya 17.168 warga Bantul diketahui belum melakukan perekaman. Di Gunungkidul, 12.936 warga diketahui belum melakukan perekaman. Sedangkan di Kota Yogyakarta 2,5 persen warganya atau sekitar 7.800 orang belum melakukan perekaman.

Warga harus proaktif

Terkait dengan edaran tersebut, Kepala Disdukcapil Bantul, Fenti Yusdayati mengharap warga untuk proaktif dan segera melakukan perekaman data. “Aturan batas waktu perekaman KTP elektronik ini memang merupakan aturan nasional. Maka, bagi yang merasa belum melakukan rekaman KTP dan juga belum memiliki harus segera mengurus,” imbau Fenti Yusdayati yang disampaikan kepada Tribun Jogja, Jumat (19/8).

Fenti menjelaskan, selain data dibekukan, otomatis penduduk yang tidak melakukan rekaman data KTP elektronik juga tidak bisa mengurus beberapa administrasi seperti kartu BPJS, catatan sipil untuk menikah, dan lainnya. Maka dari itu, Fenti pun telah mengupayakan agar warganya segera memiliki KTP ini.

Beberapa faktor yang mempengaruhi masih belum banyaknya warga yang enggan melakukan perekaman KTP elektronik antara lain adalah warga masih malas mengurus. Di samping itu juga, banyak warga yang bekerja di luar daerah, namun masih tercatat sebagai warga Bantul.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro menambahkan, sejak 31 Desember 2015, KTP regular memang sudah dinyatakan tidak berlaku. Setelah itu, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 lalu terkait batas waktu perekaman data.

“Batas berlaku KTP biasa atau regular sesuai UU dan Perpres hanya berlaku sampai 31 Desember 2015 lalu. Melalui surat edaran yang baru ini batas akhir perekaman hanya sampai pada tanggal 30 September mendatang,” ujar Eko, Jumat (19/8).

Lanjut Eko, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum merekamkan data kependudukannya untuk segera datang ke Kantor Dindukcapil Gunungkidul sebelum tanggal 30 September 2016, utamanya bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah atau tidak sedang menetap di luar negeri.

Tetap dilayani

Eko menambahkan, meski ada warning dari Kemendagri, namun pihaknya tetap akan melayani setiap perekaman data yang dilakukan warga setelah 30 September 2016. “Itu adalah kebijakan pusat, tetapi yang jelas data yang bersangkutan akan kami endapkan, tidak ada sanksi, hanya saja kami tidak bisa memberikan pelayanan adminduk pada yang bersangkutan. Kami tetap rekam, tetapi saya kurang tahu apakah pusat akan menerima datanya,” ujar Eko.

Senada, Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo yang mengaku tetap akan memberikan layanan perekaman data meski sudah lewat 30 September. Apalagi, jumlah warga yang wajib KTP akan selalu bertambah, termasuk warga yang memasuki usia 17 tahun kan selalu bertambah.

“Bukan berarti kalau sudah lewat tanggal itu kemudian tidak kami layani. Perekaman akan berjalan terus, kan bagi mereka yang masuk usia 17 tahun pastinya harus melakukan perekaman untuk membuat KTP elektronik,” kata Djulistyo.

Kepada Disdukcapil Sleman, Supardi justru dengan tegas mengatakan jika kebijakan Kemendagri tersebut tak bisa diberlakukan. “Selama warga membutuhkan, ya kita akan tetap layani, tidak ada pembatasan waktu. Saya kira tidak mungkin begitulah (batas akhir perekaman). Itu kan haknya warga, ya tetap akan kita layani,” kata Supardi saat dihubungi.

Terkait batas waktu perekaman 30 September 2016 seperti yang diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal itu berlaku untuk pencetakan kartu bagi warga yang sudah melakukan perekaman sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Maksudnya, sisa-sisa kemarin yang sudah direkam, misalnya di 2012 atau 2014, kudu gek (harus segera) dicetak. Tapi kalau perekaman ya jalan terus,” imbuhnya. [] (mrf/ing/air/rfk/ose)

*Sumber: Tribun Jogja (20/8) | Foto perekaman e-KTP/beritadaerah.co.id