SKPA TAHAP II: Minimnya Informasi Mekanisme BSM

28 Agustus 2013 | admin
Kegiatan, Media, Pelatihan / Lokakarya

Yogyakarta, PSKK UGM – KPS atau Kartu Perlindungan Sosial merupakan kartu penanda bagi rumah tangga miskin serta rentan agar dapat mengakses berbagai program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Program-program tersebut, antara lain Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Raskin, dan Bantuan Siswa Miskin (BSM). KPS mulai difungsikan paska kebijakan kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi yang diberlakukan sejak 22 Juni lalu. Seiring waktu, pada penerapannya ternyata masih banyak rumah tangga miskin dan rentan terutama yang memiliki anak usia sekolah, tidak mengetahui KPS bisa digunakan untuk mengakses manfaat BSM.

Hal tersebut disampaikan oleh Dyah Larasati, Koordinator Program BSM Klaster I dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) saat Training for Trainer Survei Kualitas Pendidikan Anak (SKPA) Tahap II, Senin kemarin (26/8) di Ruang Adelia, LPP Garden Hotel, Yogyakarta. Bukan hanya level rumah tangga yang tidak mengetahui informasi tersebut tetapi juga Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Agama maupun sekolah-sekolah di berbagai daerah.

“Kami menerima banyak sekali pengaduan dari rumah tangga karena memang sosialisasinya minim. Maka, kami bersama-sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama melakukan roadshow media. Kita coba untuk semaksimal mungkin menyampaikan informasi bahwa KPS bisa digunakan untuk akses program BSM,” ujar Dyah.

BSM menyasar 15,4 juta siswa di seluruh Indonesia mulai dari berbagai jenjang pendidikan seperti SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, serta MA. Jumlah sasaran ini naik dari angka sebelumnya, yakni 8,7 juta siswa. Meski demikian, alokasi bantuan di periode pertama, yakni di bulan April, dinilai masih sangat rendah. Tercatat baru 6 persen yang telah melakukan pendaftaran baik di sekolah reguler maupun madrasah.

Selain kegunaan KPS, Dyah mengaku masih banyak pula yang belum memahami mekanisme penyaluran BSM. Sebagian mengira jika proses penerimaan BSM sama seperti BLSM, yakni datang ke kantor pos sembari membawa KPS dan dokumen pendukung lainnya untuk verifikasi, kemudian langsung mendapatkan bantuan tunai. “Jadi memang ada proses yang harus dilalui oleh murid atau keluarga penerima manfaat sebelum mendapatkan BSM ini.”

Pertama, siswa atau orang tua pemegang penerima bantuan membawa KPS serta dokumen pendukung lainnya ke sekolah atau madrasah tempat siswa bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima manfaat program BSM. Kedua, pihak sekolah atau madrasah melakukan verifikasi dan rekapitulasi data siswa calon penerima BSM. Data lalu dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat, berjenjang hingga nantinya diterima oleh pemerintah pusat. Ketiga, pada pertengahan Agustus dan akhir September 2013, Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana program BSM. Keempat, sesuai jadwal yang ditentukan, siswa atau orang tua dapat mengambil secara langsung dana BSM ke lembaga penyalur yang ditunjuk, dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Untuk tahun ini ada dua tahapan. Tahap pertama sudah berjalan. Batas akhir pendaftaran siswa calon penerima BSM di sekolah sampai 24 Juli. Proses rekapitulasi pun sudah berjalan dan per 26 Agustus, pembayaran BSM tahap pertama berjalan. Sementara itu, untuk tahap kedua, siswa atau orang tua bisa mendaftarkan KPS ke sekolah paling lambat 13 September. Proses pembayarannya baru akan dilakukan di akhir September atau awal Oktober.

“Jadi masih cukup waktu ya. Jika teman-teman ada yang kenal anak atau rumah tangga penerima KPS, bisa membantu untuk menyebarkan informasinya bahwa KPS bisa digunakan untuk mengakses BSM dengan cara mendaftar ke sekolah,” ujar Dyah di hadapan 30 peserta TOT SKPA Tahap II yang terdiri dari tim PSKK, TNP2K, supervisor, editor, pusat informasi penelitian (PIP), serta koordinator lapangan (korlap). [] Media Center PSKK UGM