PSKK UGM – Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional masyarakat Indonesia mencapai 20 persen dari total populasi atau sekitar 54 juta jiwa penduduk. Namun hanya 8 persen yang memperoleh pelayanan profesional.
Dr. Moordiningsih, M.Psi., Psikolog., dosen Magister Psikologi UMBY dan Psikolog Klinis RS PKU Muhammadiyah Surakarta menjabarkan bahwa isu kesehatan jiwa saat ini menjadi concern di Indonesia, sementara di sisi lainnya layanan kesehatan mental masih minim.
“Bila kita lihat berdasarkan data Kemenkes, ada 34,9 persen remaja mengalami masalah kesehatan mental, sekitar 9,8 persen remaja pernah memiliki ide bunuh diri, namun hanya 2,6 persen remaja yang mengakses layanan kesehatan mental,” papar Moordiningsih dalam seminar bertajuk Kebijakan dan Implementasi Layanan Kesehatan Mental Bagi Masyarakat di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM pada Kamis, 24 September 2026.
Ia menekan bahwa Indonesia juga menghadapi kesenjangan besar antara kebutuhan dan ketersediaan psikolog klinis untuk melayani kesehatan mental masyarakat. Moordiningsih memaparkan bahwa proyeksi kekurangan (gap) psikolog klinis secara nasional mencapai angka 6.332 hingga tahun 2032 jika tidak ada percepatan penyediaan tenaga.
Selain itu, Moordiningsih juga menekankan adanya kesenjangan ketersediaan psikolog klinis antar daerah di Indonesia. Berdasarkan pemetaan regional, kawasan timur Indonesia tercatat sebagai wilayah dengan kesenjangan terbesar dan minim program studi psikologi klinis.
“Saat ini beberapa Fasyankes telah memiliki layanan Psikolog Klinis, namun belum merata di Indonesia. Terkadang para pelajar yang studi di Jawa kemudian enggan kembali ke daerah asalnya, itu menjadi tantangan lainnya karena jadinya Jawa jadi banyak psikolog klinis dan di luar Jawa jadi kurang sekali,” ujar Moordiningsih.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia memaparkan strategi pemenuhan sumber daya manusia (SDM) psikolog klinis yang baik dilakukan pemangku kebijakan, mencakup: penyediaan beasiswa dari pemerintah daerah setempat, penambahan institusi pendidikan psikologi klinis, pendayagunaan melalui rekrutmen CASN dan penugasan khusus di fasilitas kesehatan yang membutuhkan, serta peningkatan mutu melalui pelatihan berkelanjutan.
Nining, demikian ia akrab disapa juga menyinggung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2024 tentang Standar Kompetensi Psikolog Klinis yang saat ini tengah dilengkapi dengan penyusunan Standar Profesi oleh Konsil Kesehatan Indonesia bersama Kolegium dan Kementerian Kesehatan.
Ia menekankan bahwa dukungan kebijakan pemerintah sangat penting untuk meningkatkan layanan kesehatan mental bagi masyarakat.
“Kalau pemerintahnya aware maka akan bisa mengajukan program-program untuk penanganan kasus-kasus kesehatan mental. Tapi kalau pemerintahnya abai maka itu contoh negara tidak bisa hadir,” tutur Moordiningsih.
Sepanjang sesi diskusi, Ia juga memaparkan sejumlah harapan perubahan, di antaranya pemerataan layanan kesehatan mental di seluruh provinsi, penguatan sistem pendidikan tenaga kesehatan jiwa, kejelasan sistem rujukan dan pembiayaan melalui BPJS, hingga penguatan dukungan keluarga dan komunitas melalui budaya “Warga Jaga Warga” dan gotong royong.
“Kita tidak hanya bikin konsep ya bapak ibu, kita juga ingin melatih pekerja salon. Tahu kenapa pekerja salon? Karena perempuan itu biasanya kalau stres akan potong rambut, jadi kita ingin melatih pekerja salon untuk bisa menjadi pendengar curhat yang baik. Saat ini melatih para pegawai salon ini masih ada hambatan, namun yang sudah berjalan, kita membantu melatih para guru untuk bisa menjadi pendengar yang baik bagi para siswanya,” pungkas Moordiningsih.
Materi seminar bulan PSKK UGM bertajuk “Kebijakan dan Implementasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat” dapat Anda unduh pada link berikut: Materi Seminar.
Penulis: Nuraini Ika
Foto: Rafael Jatmiko