TRIBUNJOGJA, YOGYA – Terlihat adanya kesenjangan antara regulasi undang-undang lalu lintas dengan fenomena penyedia jasa transportasi umum berbasis online seperti Gojek.
Hal tersebut yang diutarakan oleh Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Dr Sukamdi MSc.
"Kementrian Perhubungan mengatakan jika sepeda motor tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum, taksi yang beroperasi mengangkut penumpang juga tidak boleh plat hitam, dan lain-lain.