JAKARTA, KOMPAS — Menjelang akhir Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) pada 2015, Komisi Status Perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa mencapai kesimpulan yang disepakati 45 negara anggota komisi bahwa pembangunan pasca-MDG harus berbasis pada kerangka pemenuhan hak asasi manusia perempuan.
Isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penegakan HAM perempuan harus menjadi tujuan yang berdiri sendiri dalam pembangunan pasca-MDG.