Hubungan Indonesia-Australia yang kembali memanas karena kasus penyadapan telepon oleh pihak Australia, menghambat penyelesaian bersama masalah pencari suaka politik.
YOGYAKARTA — Associate Professor Alexander Rielly, pakar hukum Migrasi dan Pengungsi dari Universitas Adelaide, Australia Selatan mengatakan, melalui kebijakan humanitarian visas, rata-rata 13.500 pengungsi telah memasuki Australia setiap tahun.
Hal itu ia kemukakan ketika berbicara pada seminar tentang Kebijakan Australia Terhadap Pengungsi dan Pasang Surut Hubungan Indonesia-Australia di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada Yogyakarta Kamis siang (20/2).
Menurut Rielly, mulai periode tahun 2008-2009 jumlah pencari suaka yang menggunakan kapal jumlahnya semakin banyak yaitu mencapai sekitar 22 ribu per-tahun.