YOGYAKARTA – Tepat 24 Desember lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengendalian tembakau. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih mendapat beragam respon baik pro maupun kontra. Bagi mereka yang pro, konsumsi rokok dinilai cukup mengganggu. Asap rokok berbahaya bagi kesehatan. Sangat disayangkan jika itu berdampak pada perokok pasif yang dominan adalah perempuan dan anak-anak. Sementara bagi mereka yang kontra, isu tembakau tidak bisa dilihat dari aspek kesehatan semata. Ada aspek yang lebih luas seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang perlu dipahami.
Topik tersebut menjadi bahasan saat peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK), Prof. Muhadjir Darwin, MA mengisi diskusi di MAP Corner, klub diskusi mingguan Magister Administrasi Publik UGM, selasa (08/01) kemarin. Seri diskusi bertema “Industri Rokok: Perspektif Ekonomi Politik” juga menghadirkan Gugun El Guyanie dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PWNU DIY).