• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Portal IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Tentang PSKK
    • Peneliti
  • Penelitian
    • Penelitian
    • Database
  • Publikasi
    • Jurnal Populasi
    • Publikasi
  • Kegiatan
  • Media
  • Home
  • Galeri

Pernikahan Dini Langgengkan Kemiskinan | MKTV

  • Galeri
  • 16 April 2015, 16.32
  • Oleh : admin

Yogyakarta, PSKK UGM – Perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur (early marriage) menjadi sah di Indonesia meski bertentangan dengan sejumlah ketentuan internasional. Konvensi internasional, seperti UN Convention on the Rights of the Child (CRC) telah menentukan batas usia anak baik laki-laki maupun perempuan adalah sebelum ia mencapai umur 18 tahun. Batas usia berkaitan dengan hak anak untuk memberikan persetujuan (consent). Saat menginjak usia 18 tahun, anak memiliki hak untuk berpendapat, dan memberi persetujuan, bahkan dalam hal perkawinan.

Di Indonesia, melalui UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, hal itu tidak berlaku khususnya bagi hak anak perempuan. Perkawinan bisa dilakukan saat anak perempuan telah mencapai usia 16 tahun. Banyak dari perkawinan anak terjadi karena kemauan orang tua. Pada usia di bawah 18 tahun anak diasumsikan belum cukup dewasa untuk mengambil keputusan yang otonom. Padahal, menikah membutuhkan otonomi di dalam pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan oleh Prof. Muhadjir Darwin, Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada saat menceritakan kembali proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) terhadap pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Senin (10/11). Pada sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan itu, Muhadjir hadir memberikan pernyataan sebagai saksi ahli dari kalangan akademisi.[]

Related Posts

Ringkasan Penelitian PSKK UGM

Strategi Pengembangan UMK dan Koperasi untuk Perluasan Kesempatan Kerja di Kab. Kampar

Ringkasan Penelitian Rabu, 17 Desember 2025

Studi PSKK UGM menemukan masih adanya kendala dalam upaya pemberdayaan UMK dan koperasi di Kabupaten Kampar, mencakup terkait dengan pendanaan program dan permodalan, data base UMK dan koperasi, kualitas dan kontinuitas produk, efektivitas program pemberdayaan UMK dan koperasi, serta kemitraan antarpemangku kepentingan di sektor UMK dan koperasi. 
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Strategi Pengembangan Potensi Pariwisata di Kabupaten Kampar

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Riset ini bertujuan memetakan isu-isu strategis kepariwisataan di Kab. Kampar serta memberikan rekomendasi kebijakan pengembangan potensi pariwisata yang lebih optimal.
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Mitigasi Lingkungan dan Masyarakat untuk Mewujudkan Investasi Hijau di IKN

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Hasil kajian PSKK UGM (2024) membuktikan bahwa sangat tidak mudah untuk menerapkan strategi investasi hijau (green investment)dalam proses pembangunan IKN.
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Purworejo

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purworejo dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mengatasinya. Data yang digunakan adalah hasil studi PSKK UGM pada tahun 2023 dengan metode kualitatif. 
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI KEPENDUDUKAN DAN KEBIJAKAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Jl. Tevesia, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta

 secretary_cpps@ugm.ac.id
 +62 (274) 547867
 +62 (274) 556563

Survey Layanan Digital Aplikasi JMO BPJSTK PSKK UGM

 

 

Asosiasi dan Kemitraan

Asosiasi

Mitra

  • Perguruan Tinggi
  • Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Perusahaan Swasta
  • Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
  • Lembaga Donor dan UN Organizations

© 2017 Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada