Yogyakarta, ANTARA — Aliansi Buruh Yogyakarta meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memperketat perekrutan tenaga kerja asing oleh perusahaan di daerah itu menghadapi persaingan pasar kerja memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Kalau pola perekrutan tenaga kerja ikut diliberalkan tentu akan jadi masalah," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi seusai diskusi publik memperingati hari buruh di Yogyakarta, Selasa.
Dia mengatakan, apabila tidak ada pembatasan secara ketat, perekrutan tenaga kerja asing akan memunculkan kesenjangan serta bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
"Tidak masalah kita ikut terlibat dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), asal tetap ada porsi dan kontrol," kata dia.
Meskipun perekrutan pekerja asing di DIY belum begitu banyak, dia menilai potensi meningkatnya pekerja asing tetap ada.
Perekrutan tenaga kerja asing di DIY, kata dia, hingga saat ini didominasi sektor pariwisata dan perhotelan.
Menurut Kirnadi, Pemerintah Daerah (Pemda) cukup meneruskan pengawalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Melalui regulasi itu, kata dia, perlu dilakukan upaya pengawasan dengan memastikan bahwa perekrutan tenaga kerja asing terbatas di level manajerial, bukan merambah level operasional.
"Kalau ada pekerja pencuci piring dari pekerja asing maka tentu sudah dikategorikan melanggar," kata dia.
Peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, mengatakan meskipun ada regulasi yang mengatur pembatasan maksimal penggunaan tenaga kerja asing, namun belum menjadi jaminan hal itu akan dipatuhi dalam persaingan memasuki MEA mendatang.
"Apalagi meskipun MEA belum diberlakukan, tingkat penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi," kata dia.
Menurut dia, tenaga lulusan mulai sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga perguruan tinggi di Indonesia memang seharusnya sudah disiapkan bersaing memperebutkan pasar kerja sesuai standar yang disepakati dalam kualifikasi tenaga kerja profesional ASEAN.
"Jadi begitu MEA nanti diberlakukan, mereka sudah siap terjun dan bersaing," kata Sukamdi.
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kemenakertrans menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menurut jenis pekerjaan/jabatan tahun 2013 lebih didominasi tenaga profesional (38.762 orang) diikuti tenaga konsultan (18.925 orang), manager (15.529 orang). Sementara untuk tenaga teknisi mencapai 8.535 orang dan pengawas mencapai 5.590 orang. (ant/mar)
*Sumber: ANTARA Yogyakarta | Ilusttrasi pekerja asing/infomagang.com