Jakarta, BBC Indonesia — Sidang Uji Materi UU Perkawinan 1974 yang mengatur batas minimal usia pernikahan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, dinilai lebih banyak didominasi dengan pembahasan dari sisi agama dibandingkan dengan masalah kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi dasar gugatan para pemohon.
Padahal salah satu pemohon, Yayasan Kesehatan Perempuan, menyebutkan penelitian yang dilakukan di sejumlah daerah menunjukkan pernikahan usia muda rentan bagi kesehatan reproduksi perempuan, dan juga menimbulkan masalah lain seperti kemiskinan, seperti disampaikan oleh Zumrotin K Susilo dari YKP.
“Pernikahan anak tinggi sekali itu bisa berdampak pada angka kematian ibu, dan melihat realita itu kita pernah berbicara dengan bupati di daerah sulitnya mengatasi angka kemiskinan karena banyaknya pernikahan dini,” jelas Zumrotin.
Anak-anak yang menikah pada usia dini, menurut Zumrotin, cenderung berhenti melanjutkan sekolah yang merupakan hak anak.
YKP mengusulkan batas minimal usia pernikahan ditingkatkan menjadi 18 tahun disesuaikan juga dengan UU Perlindungan Anak.
Sementara saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia, MUI, Elly Risman menginginkan agar batas minimal usia pernikahan tidak diubah untuk menghindari perzinahan.
“Akibat pornografi anak-anak sudah melakukan hubungan seks pada usia dini, jadi kalau usia pernikahan ditingkatkan maka akan banyak sekali risiko (perzinahan) yang akan terjadi karena pengaruh itu tadi” jelas Elly.
Dalam persidangan sebelumnya NU dan Muhamadiyah juga setuju agar batas usia pernikahan tidak ditingkatkan, dengan alasan yang serupa.
Kematian ibu
Sensus nasional pada 2012 kerjasama dengan Badan PBB urusan anak-anak UNICEF menunjukkan satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, bahkan di sejumlah daerah anak perempuan berusia 15 tahun sudah menikah.
Provinsi dengan angka pernikahan dini yang tinggi yaitu Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, dan Jawa Barat.
Deputi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso menyebutkan batas usia minimal dalam UU Perkawinan saat ini menjadi peluang terjadinya pernikahan dini, selain adat dan kehamilan di luar pernikahan.
“Dari segi masalah kesehatan reproduksi pada ibu, organ-organ reproduksi belum siap dan bahkan cenderung membuat angka kematian ibu melahirkan meningkat, selain itu juga akan melahirkan bayi dengan kualitas kesehatan yang rendah,” jelas Sudibyo.
Sudibyo mengatakan, selain mempengaruhi kesehatan fisik, anak perempuan yang menikah pada usia dini juga dinilai belum siap secara mental.
Dia menambahkah berdasarkan pengamatan BKKBN dari data di Kantor Urusan Agama, perceraian akibat pernikahan dini juga tinggi.
"Angkanya mencapai 50% pernikahan dini, diakhiri dengan perceraian dan itu menimbulkan persoalan baru," jelas Sudibyo.
Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, angka kematian ibu di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup.
Pada Mei lalu 2014 lalu, organisasi Uni Afrika sepakat untuk mengambil langkah-langkah untuk menghapus pernikahan di bawah umur di benua tersebut.