JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa alasan diwajibkannya anak memiliki kartu Identitas (KIA) adalah agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia. Selain itu, pemerintah ingin melatih anak-anak lebih mandiri dengan KIA tersebut.
"Sehingga setiap desa kami ingin punya berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Tjahjo menegaskan, WNI usia dewasa wajib memiliki KTP untuk mengurus SIM, Paspor, dan lainnya.
Sama dengan itu, kata Tjahjo, WNI usia di bawah 17 tahun juga memerlukan KIA untuk mengurus pembukaan rekening bank, paspor, dan lainnya.
"Buat anak-anak, ini melatih kemandirian," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menuturkan bahwa pembuatan KIA tidak dikenakan biaya.