TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah (pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memberlakukan aturan bahwa setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemberlakuan aturan ini diperkirakan mulai dapat terlaksana tahun depan. Aturan mengenai KIA ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan dan KIA.
Raperda juga sudah disahkan di DPRD DIY beberapa waktu lalu.