VIVA.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai bagian dari sistem melanggengkan pernikahan pada anak atau perempuan berusia belum 16 tahun.
Peneliti Senior pada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Dr Muhadjir Darwin, mengaku kecewa dengan putusan itu meski tetap menghormati sebagai produk hukum.