
TEGAL, suaramerdeka.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewaspadai adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan sebagai syarat untuk mencoblos saat Pemilihan Presiden (Pilpres), 9 Juli mendatang.
Pasalnya, akhir-akhir ini Disdukcapil menemukan sejumlah KTP dan KK palsu yang digunakan untuk persyaratan pengajuan kredit maupun persyaratan pengajuan perizinan.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Oetami, Rabu (11/6). Menurut dia, hal itu perlu dilakukan oleh KPU maupun instansi terkait agar pelaksanaan Pilpres tidak timbul persoalan. "Kita telah mendapatkan laporan dan mendapatkan sejumlah KTP dan KK yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Dia menjelaskan, dengan kondisi tersebut dikhawatirkan pemilih yang tidak mendapat undangan akan menggunakan KTP palsu untuk mencoblos. Sebab, sesuai aturan KPU dapat menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar KPU mensyaratkan pemilih yang tidak mendapat undangan di TPS membawa KTP dan KK ketika akan mencoblos. Apalagi saat ini masih diterbitkan KTP reguler karena E-KTP ada yang belum jadi.
Herlien menambahkan, KTP maupun KK palsu juga banyak disalahgunakan untuk melakukan transaksi di perbankan, seperti untuk pembukaan rekening tabungan dan pengajuan kredit. Dengan kondisi tersebut, sebelum transaksi disetujui, apabila perbankan menilai ada kejanggalan terhadap dokumen kependudukan tersebut perlu melakukan kroscek keabsahannya ke Disdukcapil.
"KTP dan KK palsu memiliki beberapa perbedaan dengan aslinya. Antara lain, huruf atau ukurannya lebih besar dan tidak ada security. Bahkan, ditemukan tandatangan yang seharusnya kepala dinas lama, namun tertera nama saya yang menjabat sebagai Kepala Disdukcapil," ungkapnya.[] Wawan Hudiyanto/CN31/SMNetwork)
*Sumber: Suara Merdeka, 11 Juni 2014 | Foto: Tribunnews