Yogyakarta, PSKK UGM – Pemerintah Republik Indonesia sepakat bahwa sunat perempuan adalah bentuk praktik yang berbahaya dan berdampak panjang terhadap kesehatan serta hak reproduksi dan seksual perempuan dan remaja putri. Prevalensi sunat perempuan di Indonesia, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 adalah 15 persen dari total penduduk perempuan. Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan pada 2014 untuk menarik peraturan yang dikeluarkan pada 2010 tentang medikalisasi sunat perempuan. Namun, peraturan tersebut tidak cukup tegas sehingga praktik medikalisasi sunat perempuan masih tetap dilakukan.
Terkait isu tersebut, UNFPA bersama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan Survei Medikalisasi Sunat Perempuan di Indonesia (SMSP). Survei ini dilakukan untuk mendapatkan informasi atau data tentang medikalisasi sunat perempuan, terutama di daerah dengan konsentrasi tinggi terjadinya kasus sunat perempuan. Data dari studi ini akan digunakan untuk secara strategis menghentikan medikalisasi sunat perempuan serta menjadi bahan dialog kebijakan dan advokasi terkait dengan penghentian praktik sunat perempuan. Selama tiga hari, yakni mulai 16-18 Maret 2017 dilakukan Training of Trainer (TOT) SMSP di Prambanan, Klaten. []