Yogyakarta, PSKK UGM – Menjalankan perintah agama adalah salah satu alasan mengapa praktik sunat perempuan masih dilakukan oleh sebagian orang. Meski tidak bermanfaat bahkan cenderung berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikis perempuan, praktik sunat perempuan masih terus dilakukan bahkan menjadi tradisi turun temurun yang sulit dicegah.
Di beberapa daerah, praktik sirkumsisi atau sunat pada perempuan (female genital mutilation/cutting) dianggap sebagai kewajiban yang harus dijalankan agar sah sebagai seorang muslimah. Menurut Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Dr. Dewi Haryani Susilastuti, selain alasan agama dan tradisi, sunat perempuan dinilai pula sebagai cara untuk menjaga keperawanan dan kebersihan organ perempuan. Melalui sunat perempuan, seksualitas perempuan dikendalikan dan indentitas gender disahkan.
“Informasi dan data dari berbagai laporan tentang sunat perempuan yang saya pelajari menunjukkan hal itu. Sunat perempuan dipandang sebagai upaya untuk menjaga kehormatan keluarga, moral anak perempuan, bentuk penerimaan sosial hingga diyakini bisa meningkatkan kesuburan,” jelas Dewi saat memaparkan hasil desk study dalam Workshop Desk Review, Pengembangan Sampling dan Kuesioner Praktik-Praktik Membahayakan FGM/C yang diselenggarakan oleh Dana Kependudukan PBB (UNFPA) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Persentase sunat perempuan dalam data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013 (Riskesdas) menunjukkan hasil yang mencengangkan sekaligus miris. Sebanyak 51,2 persen anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia pernah mengalami praktik sunat. Kemudian 72,4 persen di antaranya mengalami sunat pada usia 1-5 bulan, 13,9 persen pada usia 1-4 tahun, serta 3,3 persen pada usia 5-11 tahun.
Survei yang sama menunjukkan praktik sunat perempuan paling banyak terjadi di Gorontalo, yakni 83,7 persen, disusul kemudian Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Selatan, Riau, dan Jawa Barat. Sementara persentase terendah terjadi di Nusa Tenggara Timur, yakni 2,7 persen.
Dewi menambahkan, dalam memutuskan dilakukan atau tidaknya sunat perempuan, peran orang tua, keluarga, dan tokoh agama sangatlah berpengaruh. Di luar itu, ada tekanan sosial yang dihadapi orang tua jika belum melakukan tindakan sunat pada anak perempuannya, misalnya berupa sindiran maupun peringatan. Ada penilaian bahwa apabila belum disunat, maka belum benar-benar menjadi umat muslim.
Sementara itu jika melihat dinamika gender di dalam mengambil keputusan sunat perempuan, Dewi mengatakan, perempuan yang setuju terhadap praktik sunat perempuan pada umumnya adalah perempuan dengan tingkat pendidikan yang rendah, begitu pula dengan jumlah pendapatannya.
“Mereka juga memiliki jumlah anggota rumah tangga yang banyak, kepercayaan yang tinggi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah lokal. Namun, dalam pengambilan keputusan di dalam rumah tangga cenderung tidak memiliki posisi tawar atau kuasa,” jelas Dewi lagi.
Aturan tidak tegas
Pemerintah sempat melarang petugas kesehatan untuk melakukan medikalisasi sunat perempuan. Namun, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sunat bagi perempuan adalah makrumah (memuliakan) dan pelarangannya justru dianggap bertentangan dengan syiar Islam, sikap pemerintah berubah. Sunat perempuan kembali diperbolehkan walaupun dalam batasan-batasan tertentu. Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010.
Sri Purwatiningsih, M.Kes yang juga peneliti dari PSKK UGM dalam forum yang sama menambahkan, karena peraturan tersebut, posisi tenaga bidan menjadi dilematis. Bidan menjadi “ujung tombak” dari praktik sunat perempuan, padahal sirkumsisi pada perempuan tidak ada di dalam kurikulum pendidikan bidan.
Pada 6 Februari 2014, Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Permenkes No 1636/MENKES/PER/XI/2010. Selain itu juga memberi mandat pada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menciptakan pedoman sunat perempuan yang aman tanpa mutilasi alat kelamin.
Melihat dinamika persoalan sunat perempuan di Indonesia, melalui dukungan dari UNFPA Indonesia, PSKK UGM bersama dengan Komnas Perempuan melakukan studi tentang praktik medikalisasi sunat perempuan di Indonesia. Studi diawali dengan kajian literatur, kemudian dilanjutkan dengan survei (penelitian kuantitatif) di tujuh provinsi dengan tingkat prevelansi sunat perempuan tertinggi di Indonesia, serta tiga provinsi dengan kabupaten yang memiliki peraturan daerah yang mengatur retribusi sunat perempuan, yaitu Kota Samarinda, Kota Jambi, dan Kabupaten Lombok Barat. Studi kualitatif juga dilakukan melalui metode wawancara mendalam, FGD, observasi partisipatoris dan exit interview. [] Media Center PSKK UGM | Photo: Komnas Perempuan.doc