![](https://cpps.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/47/2017/02/DSC_0078.jpg)
Yogyakarta (KR) – Sektor pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Pemkot Yogya dituntut semakin inovatif dan kreatif. Kendati kepuasan masyarakat terus membaik, namun kreativitas dalam memberikan pelayanan harus dapat dilakukan setiap tahun.
Menurut Sekretaris Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Drs. Pande Made Kutanegara, berdasarkan hasil survei yang ia lakukan selama kurun waktu 2016 lalu, ada beberapa catatan perbaikan dalam layanan pemkot. Terutama perihal pelayanan KTP elektronik serta izin gangguan atau HO. “Sebenarnya dari semua indikator pengaduan masyarakat yang kami survei, menunjukkan hasil yang baik. Hanya, ada satu saja yang kurang, yakni waktu pelayanan pengurusan HO,” tandasnya di sela penandatanganan persetujuan janji perbaikan layanan KTP elektronik dan HO di Balaikota Yogya, Kamis (9/2).
Made mengatakan kedua layanan publik tersebut sengaja ia lakukan survei lantaran kerap berkaitan langsung dengan masyarakat. Khusus terkait layanan KTP elektronik, persoalan yang kerap muncul lebih disebabkan oleh masalah di tingkat pusat. Seperti ketersediaan blangko yang terbatas, jaringan tidak lancar, kualitas bahan yang rendah, hingga fungsi KTP elektronik yang belum maksimal.
Sedangkan pelayanan HO, keluhan yang sering muncul ialah kurangnya sosialisasi, perbedaan persepsi antara warga dengan pemerintah serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi. “Persyaratan pengajuan HO bagi bangunan yang sudah lama juga diakui warga masih sulit,” imbuhnya.
Kendati demikian, semua parameter layanan yang ada di Kota Yogya untuk kedua jenis pelayanan tersebut tergolong bagus. Salah satu rekomendasi yang diberikan ialah penambahan petugas di bidang tenaga fungsional serta pranata komputer.
Penjabat Walikota Yogya, Sulistyo berharap, hasil survei dari PSKK UGM tersebut dijadikan acuan dalam perbaikan. Apalagi baru saja dilakukan persetujuan janji perbaikan layanan sehingga tuntutan kreatif dan inovatif harus segera diwujudkan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogya, Hery Karyawan mengatakan, salah satu inovasi yang hendak ia lakukan adalah memangkas waktu pengurusan HO. Dari sebelumnya 10 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. Hanya, itu semua sangat bergantung dari masyarakat dalam melengkapi berkas yang sesuai aturan. “Kami sudah memiliki kepastian waktu dan prosedur dalam hal perizinan. Tidak hanya menyangkut HO, tapi semua jenis perizinan yang lain,” tandasnya. []
*Sumber: Harian Kedaulatan Rakyat, 10 Februari 2017 | Photo pskk.doc