Jakarta, Berita Satu – Dalam upaya mengantispai ledakan penduduk akibat urbanisasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang telah dimulai sejak Selasa (12/8).
Operasi binduk pertama pascalebaran ini dilakukan di RW I Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 220 pendatang baru terjaring Operasi Binduk.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan dari hasil operasi, ditemukan sejumlah penduduk tidak melaporkan ke rukun tetanga (RT). Padahal mereka telah tinggal selama 14 hari di Jakarta setelah Lebaran.
"Kemarin, kita datangi rumah per rumah dengan bantuan ketua RT dan rukun warga (RW). Hasilnya ada 220 penduduk yang tidak punya kelengkapan dokumen sebagai warga DKI Jakarta di Kelurahan Pasar Minggu," kata Purba kepada Beritasatu.com, Rabu (13/8).
Lalu, Dinas Dukcapil DKI melakukan sosialisasi kependudukan di Jakarta dan dilanjutkan dengan pelayanan dokumen kependudukan yang dimulai pukul 17.00 WIB. Menurutnya, dari 220 pendatang baru, seluruhnya tidak bisa dilayani pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta karena tidak membawa surat pindah dari daerah asalnya. "Hampir semuanya tidak membawa surat keterangan pindah dari daerah asalnya," ujar mantan Kepala Biro Humas DKI ini.
Dia mengatakan, surat keterangan pindah merupakan dokumen penting bagi Dinas Dukcapil DKI. Bila pendatang baru diterima begitu saja tanpa ada surat keterangan pindah, maka akan terjadi double counting atau penghitungan ganda penduduk. "Kalau terjadi double counting penduduk, bisa rusak pemilu dan pilpres. Karena datanya ganda," jelas Purba
Mengantisipasi hal itu, Dinas Dukcapil memberi surat keterangan domisil sementara (SKDS) kepada ratusan pendatang baru. Syaratnya cukup kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) daerah asal, memiliki rumah tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin dan surat pengantar RT/RW sesuai domisilinya di Jakarta.
"Idealnya sih harus ada juga surat keterangan jalan dari pemerintah daerah asal. Tapi kita beri keringanan, tanpa ada surat itu, asal syarat lainnya dipenuhi, kita berikan SKDS," paparnya.
Diungkapkannya, SKDS bukan kartu penduduk Jakarta, melainkan berfungsi sebagai surat yang menunjukkan kedatangan mereka telah terdata oleh Pemprov DKI.
"Itu hanya untuk pendataan. Juga pengamanan dan pencegahan kepada mereka dari pemulangan ke daerah asal. Tentunya, pemilik SKDS tidak berhak mendapatkan fasilitas kartu Jakarta Pintar (KJP) dan kartu Jakarta Sehat (KJS). Bisa dilayani BPJS untuk kesehatan kalau sudah terdaftar di daerahnya. Tinggal tunjukin nomornya saja," terangnya. [] Lenny Tristia Tambun
*Sumber: Berita Satu | Foto: Tribun