• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Portal IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Tentang PSKK
    • Peneliti
  • Penelitian
    • Penelitian
    • Database
  • Publikasi
    • Jurnal Populasi
    • Publikasi
  • Kegiatan
  • Media
  • Home
  • Media
  • Berita PSKK

[Media Archives] Perekrut TKI Harus Kantongi Izin

  • Berita PSKK, Main Slide, Media
  • 21 November 2016, 17.08
  • Oleh : admin

Yogyakarta, TRIBUN – Masih terjadinya praktek calo TKI dan kasus TKI nonprosedural atau ilegal menunjukkan bahwa belum semua masyarakat mengetahui prosedur yang ada. Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, terjadi kasus penipuan oleh calo terhadap 11 calon TKI di DIY.

Korban diiming-imingi bisa bekerja di Australia dan Arab dengan gaji yang besar, namun harus dengan membayarkan sejumlah uang terhadap seorang calo perorangan. Setelah dibayarkan, ternyata mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Sementara itu, kasus-kasus TKI nonprosedural dari DIY di luar negeri terus terjadi. Bahkan, beberapa di antaranya terkena kasus trafficking dan harus melalui proses yang panjang.

Temuan LSM Mitra Wacana, LSM yang konsen terhadap isu perempuan dan berkedudukan di Yogyakarta, banyak TKI perempuan yang tidak tahu bahwa mereka terkena trafficking. Keberangkatan TKI itu pun bervariasi dan kadang tidak mengikuti prosedural yang benar.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta. Suparjo mengatakan, masyarakat harus waspada dan memahami prosedur perekrutan TKI. Tidak sembarangan orang atau lembaga bisa melakukan rekrutmen.

“Orang yang mau mencari tenaga kerja itu harus (memenuhi) syarat-syarat tertentu,” ujar Suparjo belum lama ini.

Izin usaha

Lebih lanjut, Suparjo menjelaskan bahwa pencari tenaga kerja harus memiliki izin usaha, berbadan hukum dengan memiliki surat izin pengerahan TKI. Selain itu juga harus memiliki surat pengantar rekrutmen TKI, izin dari BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja,

“Jika tidak punya itu, tidak bisa merekrut orang,” lanjut Suparjo.

“Kadang mereka (korban) tidak mau menanyakan itu. Harusnya menanyakan, bapak punya surat izinnya mana. Masyarakat harus perhatian,” harap Suparjo.

Untuk mengetahui lembaga mana yang legal untuk melakukan perekrutan masyarakat bisa melihat daftar PPTKIS atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta di website BP3TKI Yogyakarta. Secara berkala BP3TKI akan merilis daftar PPKIS dan kantor cabang PPTKIS di DIY yang memiliki surat pengantar rekrutmen.

Government to government

Sementara itu, Dr. Sukamdi, Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM mengatakan, rekrutmen TKI secara individual dirasa tidak aman. Menurutnya program government to government atau G to G atau antarpemerintah adalah hal yang seharusnya terus dikembangkan.

“G to G bisa dikembangkan lebih lanjut bagus sehingga antarnegara, pemerintah memiliki peran. Dibandingkan (rekrutmen) swasta, apalagi rekrutmen yang individual. Individual tadi bahaya banget,” ujarnya.

Misalnya, ada orang Singapura, dia ingin punya pembantu, kemudian dia mengubungi pengrah tenaga kerja, itu kan pemerintah di Singapura tidak tahu. Jadi akses perlindungan jadi berkurang. Proses transaksi yang terjadi adalah transaksi yang membutuhkan tenaga kerja dengan yang mempunyai tenaga kerja,” (dnh).

*Sumber: Tribun Jogja (21/11) | Foto: Menaker sidak tempat penampungan TKI ilegal/poskotanews.com

Related Posts

Ringkasan Penelitian PSKK UGM

Strategi Pengembangan UMK dan Koperasi untuk Perluasan Kesempatan Kerja di Kab. Kampar

Ringkasan Penelitian Rabu, 17 Desember 2025

Studi PSKK UGM menemukan masih adanya kendala dalam upaya pemberdayaan UMK dan koperasi di Kabupaten Kampar, mencakup terkait dengan pendanaan program dan permodalan, data base UMK dan koperasi, kualitas dan kontinuitas produk, efektivitas program pemberdayaan UMK dan koperasi, serta kemitraan antarpemangku kepentingan di sektor UMK dan koperasi. 
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Strategi Pengembangan Potensi Pariwisata di Kabupaten Kampar

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Riset ini bertujuan memetakan isu-isu strategis kepariwisataan di Kab. Kampar serta memberikan rekomendasi kebijakan pengembangan potensi pariwisata yang lebih optimal.
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Mitigasi Lingkungan dan Masyarakat untuk Mewujudkan Investasi Hijau di IKN

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Hasil kajian PSKK UGM (2024) membuktikan bahwa sangat tidak mudah untuk menerapkan strategi investasi hijau (green investment)dalam proses pembangunan IKN.
Risalah Kebijakan PSKK UGM

Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Purworejo

Risalah Kebijakan Rabu, 17 Desember 2025

Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purworejo dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mengatasinya. Data yang digunakan adalah hasil studi PSKK UGM pada tahun 2023 dengan metode kualitatif. 
Universitas Gadjah Mada

PUSAT STUDI KEPENDUDUKAN DAN KEBIJAKAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Jl. Tevesia, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta

 secretary_cpps@ugm.ac.id
 +62 (274) 547867
 +62 (274) 556563

Survey Layanan Digital Aplikasi JMO BPJSTK PSKK UGM

 

 

Asosiasi dan Kemitraan

Asosiasi

Mitra

  • Perguruan Tinggi
  • Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Perusahaan Swasta
  • Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
  • Lembaga Donor dan UN Organizations

© 2017 Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada