JAKARTA, Rappler Indonesia – Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia pada Senin, 30 Mei menjatuhkan vonis hukuman mati bagi warga Indonesia, Rita Krisdianti. WNI asal Ponorogo itu terbukti akan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat […].
Arsip 2016: