Yogyakarta, PSKK UGM — Standar pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 01 Tahun 2010. Kendati demikian, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi korban kekerasan […].
Arsip 2015: