Yogyakarta, PSKK UGM – Pemerintah Republik Indonesia sepakat bahwa sunat perempuan adalah bentuk praktik yang berbahaya dan berdampak panjang terhadap kesehatan serta hak reproduksi dan seksual perempuan dan remaja putri.
Arsip:
Berita PSKKGaleriKegiatanMain SlideMedia Jumat, 17 Maret 2017