Strategi Kelangsungan Usaha Rumah Tangga Mantan Penerima PKH di Era Pandemi COVID-19

Risalah Kebijakan, PSKK UGM – Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM menerbitkan Risalah Kebijakan atau Policy Brief bertajuk “Strategi Kelangsungan Usaha Rumah Tangga Mantan Penerima PKH di Era Pandemi COVID-19”.  Untuk menangani dampak Covid-19, pemerintah menggulirkan program bantuan reguler dan non-reguler. Program reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, jaminan kesehatan, dan program Indonesia Pintar tetap dijalankan. Program bantuan nonreguler yang diberikan pemerintah meliputi bantuan langsung tunai dari dana desa, bantuan pekerja, bantuan sosial, serta bantuan dana dari pemda (pemerintah daerah). Program bantuan nonreguler lainnya berupa subsidi listrik untuk rumah tangga miskin, program kartu prakerja, dan program padat karya.

Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai salah satu program bantuan tunai bersyarat, memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sejak digulirkan pada tahun 2007, cakupan PKH terus diperluas hingga 10 juta penerima manfaat, menempatkannya sebagai program Conditional Cash Transfer (CCT) terbesar kedua di dunia setelah program Bolsa Familia di Brasil. 

Selengkapnya terkait Risalah Kebijakan ini dapat diunduh pada link berikut RISALAH KEBIJAKAN