Studi Penilaian Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

12 Desember 2013 | admin
Project At Glance
Country Indonesia
Region Kota Yogyakarta
Name of Client Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian, Kota Yogyakarta
Address Kompek Balai Kota Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta
Duration of Assignment 3 bulan
Start Date Oktober 2013
Completion Date Desember 2013
Prinsipal Investigator Dr. Agus Joko Pitoyo, M.A.
Principal Investigator (Not on the list)
Research Team Sumini, S.Si., M.Sc., Yam'ah Tsalatsa Abritaningrum, S.IP, M.P.A.
Research Team (not on the list)
Profiles of Professional Staff Provided by The Center Pakar Kependudukan, Pakar Kebijakan Publik

PSKK mempelajari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sedang dilakukan oleh perusahaan perusahaan / negara (BUMN) atau perusahaan swasta di Kota Yogyakarta sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka. Hasil penelitian menunjukkan, ada berbagai pemahaman tentang program CSR di antara mereka. Beberapa menyebutkan, (a) CSR merupakan biaya (cost center), dan tidak memberikan keuntungan dalam jangka pendek, (b) Program CSR adalah salah satu strategi pemasaran perusahaan (humas) atau (c) sebagai salah satu pencitraan perusahaan, (d) Program CSR identik dengan produk utama yang dihasilkan oleh perusahaan dan / atau misi perusahaan. Pemahaman ini kemudian memengaruhi bentuk kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan, yang sebagian besar dalam bentuk pengembangan masyarakat, tapi masih cenderung berupa amal. Bahkan di beberapa perusahaan, program bantuan hanya bersifat insidental, tergantung pada permintaan masyarakat, tetapi sebuah kebutuhan untuk penilaian sistematis program tidak didahului. Program CSR juga belum dilembagakan dalam perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator, yaitu (1) beberapa perusahaan di Kota Yogyakarta (negara maupun swasta) belum punya program CSR. (2) Sebagian besar perusahaan swasta dan BUMN tidak memiliki divisi atau bagian tertentu yang berhubungan dengan program CSR. (3) Program CSR tidak bisa lepas dari masalah anggaran. Untuk BUMN, alokasi anggaran program CSR tergantung pada kebijakan pusat sehingga BUMN di daerah tidak memiliki peluang untuk mengembangkan program CSR, khususnya untuk pengembangan UKM. Untuk beberapa perusahaan swasta dan BUMN lainnya di Kota Yogyakarta, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk program CSR. Sebagai contoh, salah satu BUMN menempatkan anggaran CSR ke dalam anggaran promosi. (4) Belum ada rencana sistematis dan berkesinambungan bagi program CSR; sebagaimana diamanatkan oleh peraturan. Berikutnya adalah beberapa rekomendasi dari penelitian. (1) Ada kebutuhan akan peraturan daerah di Kota Yogyakarta tentang CSR yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di wilayah Kota Yogyakarta. (2) Peran pemerintah sebagai fasilitator harus ditingkatkan. (3) Ada kebutuhan kerjasama di antara berbagai pemangku kepentingan, dan studi komprehensif dalam persiapan serta pengembangan program CSR di Kota Yogyakarta.

Deskripsi belum tersedia