Pembiayaan Pelayanan Kekerasan Perempuan dan Anak
|
Penulis:
Agus Heruanto Hadna, Wenty Marina Minza, Sri Purwatiningsih
Penelitian:
Pembiayaan Pelayanan Kekerasan Perempuan dan Anak
Policy Brief ini dibuat berdasarkan penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI dan UN Women di beberapa lembaga penyedia layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Yogyakarta dan Jakarta. Tujuan kertas kerja ini adalah untuk melihat kebijakan pembiayaan korban kekerasan perempuan dan anak seperti yang tertulis di atas kertas dan implementasinya, termasuk kendala pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal korban kekerasan perempuan dan anak. Pemerintah menerbitkan PSO (Prosedur Standar Operasional) yang tertuang dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010. Prosedur Standar Operasional tersebut meliputi (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2010) penanganan aduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakkan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. []
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Pembiayaan Pelayanan Kekerasan Perempuan dan Anak